BB – Pemandangan tidak biasa menghiasi Lapangan Umum Kota Betun usai kampanye akbar pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Simon Nahak-Felix Bere Nahak (SN-FBN), dalam Pilkada Malaka 2024 pada Senin (18/11/2024).
Tempat yang biasanya menjadi lokasi olahraga dan kegiatan seremonial itu kini berubah menjadi lautan sampah.
Sampah yang berserakan di tengah dan sudut lapangan berupa botol minuman, plastik kemasan makanan, hingga kertas-kertas bekas atribut kampanye. Pemandangan tersebut memicu kekecewaan warga dan pedagang kaki lima yang biasa beraktivitas di area tersebut.
“Biasanya tempat ini ramai pembeli karena bersih, tapi sekarang penuh sampah. Ini bisa mengurangi daya tarik dan mengganggu usaha kami,” ujar salah satu pedagang setempat.
Hingga pukul 22.11 WITA, tidak terlihat adanya upaya dari pihak penyelenggara kampanye untuk membersihkan sampah yang ditinggalkan para pendukung SN-FBN.
Massa kampanye mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30 WITA tanpa memikirkan dampak buruk yang mereka tinggalkan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tanggung jawab dari Paslon dan tim kampanye mereka.
Warga berharap ada tindakan nyata untuk membersihkan lapangan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Lapangan Betun adalah ruang publik yang kerap menjadi pusat kegiatan olahraga dan upacara penting.
Namun, dengan tercemarnya lapangan usai kampanye, masyarakat setempat khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan fungsi fasilitas umum tersebut.
Pilkada Malaka 2024 seharusnya menjadi ajang bagi calon pemimpin untuk menunjukkan komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, insiden ini justru memberi kesan buruk bagi Paslon SN-FBN.
Warga setempat menyerukan kepada penyelenggara kampanye dan tim sukses Paslon agar segera mengambil tanggung jawab untuk membersihkan sampah di Lapangan Betun dan menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
**Tagar:** #PilkadaMalaka2024 #LapanganBetun #SampahKampanye
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
