BB – Tragedi memilukan terjadi di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, saat acara resepsi pernikahan yang berujung pada kematian seorang pemuda bernama Valentino Febrian Buce Lubalu (18).
Kejadian ini menggegerkan warga setempat, dan pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Menurut laporan yang diterima, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WITA.
Valentino yang awalnya bermaksud melerai pertengkaran antara dua tamu pesta, justru menjadi korban dari serangan brutal yang dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni ST, DU, PMB, dan ERL.Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Valentino mendekati dan mencoba melerai pertengkaran antara DU dan Sayen Welkis. Namun, niat baiknya tidak diterima oleh DU, yang kemudian langsung memukul korban dua kali di bagian dada,” ujar Iptu Yeni.
Tidak berhenti di situ, ST dan PMB juga turut menganiaya Valentino dengan memukul bagian perut dan kepala bagian belakang. Serangan tersebut membuat korban terjatuh ke dalam got. Saat Valentino berada dalam got, ERL dengan keji terus memukuli dada korban dengan tangan dan menggunakan batu, serta menginjak perutnya hingga korban tidak sadarkan diri.
Warga yang berada di lokasi berusaha menolong Valentino, namun sayang, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Penyidik Reskrim Polres Kupang yang dipimpin oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ST, DU, PMB, dan ERL ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing emosi, terutama dalam situasi-situasi yang dapat memicu kekerasan. Pihak kepolisian berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
