BB – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang dibawah Pimpinan Ferdi Boimau, mengelar penyuluhan Hukum Nasional. Penyuluhan ini berlangsung di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.Jumat 09 Agustus 2024
Ketua LBH Surya NTT,Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdi Boimau kepada Wartawan usai kegiatan mengatakan, sosialisasi ini tentang potensi masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Kupang dan bagaimana mendapatkan bantuan hukum sebagaimana amanat PHN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kami dari LBH Surya NTT, perwakilan Kabupaten Kupang satu – satunya LBH yang terakreditasi dan verifikasi sehingga kami memiliki kewajiban untuk mengunjungi Desa – Desa yang berpotensi masalah hukum yang komplit yakni masalah pidana, perdata atau masalah tata negara.
Ferdi Boimau menjelaskan,di Kabupaten Kupang ini LBH Surya terakreditasi dan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menberikan bantuan hukum secara cuma – cuma, tidak pungut biaya sepeserpun. Kalau pun ada biaya itu untuk biaya perkara. Tetapi, berkaitan dengan jasa pengacara atau advokat dipastikan kami LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang dari tahun 2017 sampai saat ini. Siapapun yang kami bantu mengetahui itun
Desa Tolnaku sebut Ferdi Boimau adalah salah satu Desa yang punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum apabila ada masalah. Karena negara memberi jaminan kepada seluruh masyarakat berdasarkan perintah Undang – Undang untuk berikan sosialisasi tentang bantuan hukum.
Sementara, Kepada Desa Tolnaku Ananias Mella menyampaikan terima kasih kepada LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang yang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bantuan hukum.
Dalam waktu dekat, kami Pemerintah Desa akan melakukan evaluasi bersama masyarakat untuk menindaklanjuti sosialisasi hari ini, agar ke depan jangan terjadi masalah hukum di dalam Desa, baik itu masalah pidana, perdata maupun tata negara.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Jidon Nubatonis, SH., M.H., Pengacara. Aris Tanesi, S.H., Pengacara. Yonris Tuka, S.H., Pengacara. Ketua BPD Desa tolnaku, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
