BB – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan GSA.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak dilaporkan oleh Ismail Leuwayan dan kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Lembata pada Mei 2024.
Wilson Lalengke, dalam wawancaranya pada Sabtu, 20 Juli 2024, menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan adil. “Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya diproses cepat, mana yang tidak ada setorannya diabaikan. Semua laporan yang masuk harus segera diproses,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa metode penyelesaian kasus dapat ditempuh dengan berbagai cara, bukan hanya melalui persidangan dan hukuman.
Lalengke mengusulkan agar para pihak yang terlibat dalam kasus ini diajak bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak. “Polisi harus bekerja sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong rakyat,” tambahnya.
Lalengke juga mengkritik pengacara yang cenderung memperkeruh suasana dan menjadi provokator dalam penyelesaian kasus. Menurutnya, pengacara harus mengedepankan solusi yang solutif dan bertindak sebagai juru damai.
“Jangan hanya mementingkan diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya saja. Persoalan paling berat sekalipun menyimpan solusi terbaik dan memanusiakan semua orang,” ujarnya.
Kasus dugaan ijazah palsu ini pertama kali dilaporkan oleh kelompok Gempar kepada Polres Lembata. Tim Kuasa Hukum Advokat Gaspar Sio Apelaby, SH, yang terdiri dari Rafael Ama Raya, SH., MH, Yohanes Karolus Songgur, SH., MH, dan Vinsensius Nuel Nilan, SH, menyatakan bahwa proses hukum harus bersandar pada aturan hukum yang berlaku.
Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuka langkah proses penyidikan, mengingat perkara yang terkait dengan dugaan pemalsuan surat tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Di sisi lain, Fakhrurrozi Arrusady, S.H, selaku Kuasa Hukum Pelapor, menjelaskan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung dengan mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk ijazah milik GSA dan saksi-saksi terkait.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap kasus ini sampai pada penetapan tersangka dan sidang di pengadilan,” jelasnya.
Fakhrurrozi juga menghimbau semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik Polres Lembata. “Kami percayakan penuh dan mendukung penyidik Polres Lembata untuk mengungkap kasus ini,” tutupnya.
Kasus dugaan ijazah palsu ini masih menjadi perdebatan publik dan diharapkan segera menemukan titik terang dengan tindakan tegas dan adil dari aparat kepolisian.
Wilson Lalengke dan berbagai pihak terus mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
