BB – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, memberikan klarifikasi terkait bantuan stimulan perumahan bagi korban bencana Seroja yang belum menerima bantuan. 

Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (5/11), setelah beredar kabar di media sosial yang mempertanyakan komitmennya dalam membantu korban.

Alexon menegaskan bahwa sejak pelantikannya, tugas utamanya adalah menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024– 2029. 

Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dibuat bersifat administratif, bebas dari muatan politis, termasuk dalam hal bantuan korban Seroja.

“Saya tegaskan, pelaksanaan tugas ini tidak memiliki afiliasi atau kepentingan politis, khususnya terkait bantuan bagi korban bencana,” ujarnya.

 Alexon juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak benar terkait bantuan ini.

Terkait bantuan stimulan untuk perbaikan rumah, Alexon menjelaskan bahwa Pemkab Kupang hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan bantuan ke pemerintah provinsi, yang sudah dilakukan sejak periode kepemimpinan Bupati sebelumnya.

“Saat ini, komitmen saya adalah mengawal usulan yang sudah disampaikan Pemkab Kupang dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah provinsi dan BNPB pusat,” tambahnya.

Alexon berharap masyarakat memahami batas kewenangan Pemkab Kupang dalam menangani bencana ini. “Saya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti, juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengusulkan bantuan tambahan bagi korban bencana Seroja sejak 2023. Usulan tersebut mencakup permohonan kepada BNPB untuk meninjau ulang bantuan bagi 5.700 korban yang belum mendapatkan bantuan.

“Usulan ini penting, seperti data awal 11.036 korban yang telah diverifikasi oleh BNPB,” kata Semmy. Pemkab Kupang hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari BNPB terkait usulan tersebut.

Semmy juga menekankan pentingnya dana hibah sebagai alternatif pendanaan untuk rehabilitasi pasca-bencana, berbeda dengan dana tanggap darurat yang digunakan sejak masa transisi hingga pemulihan. Proposal bantuan tambahan telah diajukan dan divalidasi BNPB dengan rekomendasi perbaikan.

Dengan mendekatnya batas waktu review dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana) pada 29 Oktober 2024, Pemkab Kupang berharap segera ada jawaban dari BNPB.

Menurut Semmy, Pemkab sudah menjalankan seluruh prosedur administratif dalam membantu korban yang belum memperoleh bantuan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.