Kupang, BBC — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dalam konferensi pers usai penetapan tersangka kepala desa Sahraen,Jumat (24/10/2025), Yupiter menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu mengambil alih proses hukum terhadap desa-desa yang tidak segera mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang.
“Kami tidak main-main. Bagi kepala desa yang sudah ditemukan penyimpangan oleh Inspektorat, segera kembalikan dana tersebut ke kas negara. Kalau tidak, kami ambil alih dan proses hukum akan berjalan tanpa ampun,” tegas Yupiter Selan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh kejaksaan, hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh kecamatan menunjukkan bahwa sebanyak 160 desa ditemukan bermasalah. Nilai temuan tersebut bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai miliaran rupiah.
Temuan Irda mencakup dugaan mark up kegiatan, pengadaan fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi, hingga penarikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Yupiter Selan, temuan tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat desa serta rendahnya integritas aparatur desa dalam mengelola keuangan publik.
“Hampir semua desa di Kabupaten Kupang ada temuan. Kami minta segera kembalikan. Kalau tidak, Kejaksaan akan ambil alih. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.
Namun, bagi desa yang tidak menindaklanjuti hasil temuan, Kejaksaan akan meningkatkan status penanganannya ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dan itu baru permulaan. Ke depan, semua yang bermain dengan dana desa akan kami buru, kami ungkap dan kami jebloskan tanpa ampun,” ujar Yupiter Selan dengan nada tegas.
Langkah tegas Kejaksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Dana desa, kata Yupiter, merupakan instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sarana memperkaya diri.
Kejaksaan berharap tindakan hukum yang diambil dapat menjadi efek jera bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang.
“Dana desa adalah amanah negara. Siapa pun yang berani menyelewengkannya berarti mengkhianati rakyat dan hukum akan menindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Yupiter Selan juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan terus memantau proses pengembalian dana hasil temuan Inspektorat.
Semua kepala desa diwajibkan menindaklanjuti hasil audit dan menyetorkan kembali dana ke kas negara sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Kejaksaan menargetkan seluruh pengembalian kerugian negara dari 160 desa dapat secepatnya diselesaikan.Apabila terlewati, proses hukum akan dijalankan tanpa pengecualian.
“Kami ingin menegakkan integritas dan keadilan. Satu rupiah pun uang negara tidak boleh hilang. Jika ada yang berani bermain, siap-siap kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Yupiter Selan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa sebagai upaya memperkuat fondasi pembangunan di tingkat akar rumput.
Penegakan hukum yang dilakukan bukan sekadar hukuman, tetapi juga langkah preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
