Kupang, BBC – Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara berkelanjutan sebagai instrumen strategis negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Yosef Lede pada kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada 574 warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Jumat (19/12), yang berlangsung di Gedung Gereja El Roy Batakte.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi PTSL Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kupang.

Dalam sambutannya, Yosef Lede menyampaikan bahwa capaian pelaksanaan PTSL di Kelurahan Batakte merupakan hasil dari proses administratif dan teknis yang panjang, serta kolaborasi institusional yang solid antara ATR/BPN Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak adanya tanah terlantar dan menjamin setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Sertipikasi tanah merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Yosef Lede.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi intensif dan berkelanjutan dengan ATR/BPN guna memastikan program PTSL dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Langkah ini dinilai krusial mengingat masih tingginya persentase tanah masyarakat yang belum terdaftar secara resmi, khususnya di wilayah Kupang Barat.

Menurut Yosef Lede, kejelasan status hukum tanah menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Kupang memiliki potensi signifikan di sektor industri, pariwisata dan ekonomi wilayah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila tidak diimbangi dengan sistem pendaftaran tanah yang komprehensif dan berkeadilan.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak kehilangan hak atas tanahnya akibat lemahnya status hukum kepemilikan. Oleh karena itu, PTSL menjadi instrumen penting dalam penguatan perlindungan hukum agraria,” jelasnya.

Selain menekankan aspek legalitas, Yosef Lede juga menggarisbawahi dimensi ekonomi dari kepemilikan sertipikat tanah. Ia mendorong para penerima sertipikat agar memanfaatkan aset tanah secara produktif sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rumah tangga.

“Sertipikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai modal sosial dan ekonomi. Pemanfaatan tanah secara optimal, khususnya pada musim penghujan, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang, Wawan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kupang serta peran aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Batakte.

Wawan mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah Kabupaten Kupang sekitar 503.000 hektare, baru sekitar 30 persen yang telah terdaftar dan bersertipikat. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang menyeluruh dan sistematis.

“PTSL merupakan kebijakan strategis nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor. Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat terus diperkuat agar kepastian hukum pertanahan dapat diwujudkan secara merata,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Plt Camat Kupang Barat, Lurah Batakte, Ketua Majelis Klasis Kupang Barat, Ketua Majelis Jemaat El Roy Batakte, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para penerima sertipikat tanah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.