BB – Jalan Timor Raya Km. 41, tepatnya di wilayah Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dilaporkan nyaris putus akibat abrasi Sungai Lili.

Kejadian ini terjadi pada Senin (6/1) sore, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak siang hari.

Polres Kupang bergerak cepat dengan memberlakukan sistem buka tutup untuk mengatur arus lalu lintas. Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keselamatan pengguna jalan.

“Kami telah menurunkan personel ke lokasi untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta mematuhi arahan petugas,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, abrasi ini disebabkan oleh tingginya curah hujan yang menggerus sisi jalan di dekat Sungai Lili, sehingga membuat jalan tidak stabil dan berisiko amblas.

Screenshot 20250107 104550 Chrome

Polres Kupang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pekerjaan Jalan Nasional untuk membuka jalur alternatif, terutama bagi kendaraan berat.

“Jalan alternatif sangat diperlukan mengingat jalan utama saat ini tidak dapat menahan beban kendaraan berat,” tambahnya.

Warga setempat mengaku khawatir dengan kondisi jalan yang semakin memburuk. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki infrastruktur sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah.

Situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, terutama selama musim hujan. Pemerintah diimbau untuk memperkuat infrastruktur di daerah rawan bencana seperti Kecamatan Fatuleu.

Polres Kupang mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintasi jalur yang terdampak. “Utamakan keselamatan dan patuhi petunjuk dari petugas di lapangan,” pesan Kapolres.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.