SOE, BBC — Sejumlah jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh salah seorang staf pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) TTS.

Peristiwa tersebut terjadi ketika para wartawan melakukan peliputan kegiatan penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) di halaman Kantor Bupati TTS, pada Kamis (23/10/2025).

Menurut keterangan para pewarta, staf Humas diduga bersikap tidak profesional dengan menghalangi kegiatan peliputan. Bentuk penghalangan tersebut antara lain berupa tindakan membentak dan tidak memberikan ruang yang memadai bagi wartawan untuk mengambil dokumentasi visual kegiatan resmi yang turut dihadiri oleh Bupati TTS serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Salah seorang jurnalis yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengganggu proses kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan ketegangan di antara petugas Humas dan insan pers.

“Salah satu rekan kami bahkan sempat dibentak ketika hendak mengambil gambar kegiatan,” tutur seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/10/2025).

Wartawan Marfin Honin dari media Penakita juga menyatakan kekecewaannya atas peristiwa itu. Ia menilai, bagian Humas dan Protokol seharusnya memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi, peran dan etika kerja wartawan, terlebih ketika para jurnalis tersebut diundang secara resmi untuk melakukan peliputan kegiatan pemerintah daerah.

“Kami berharap, apabila wartawan diundang untuk meliput, hendaknya diberikan ruang kerja yang cukup. Jangan sampai staf Humas justru mendominasi area kegiatan dan menghalangi kami mengambil gambar penting. Kami memiliki tanggung jawab kepada redaksi untuk menyajikan informasi yang akurat dan berkualitas,” ujar Marfin seperti yang dilansir dari suara TTS

Senada dengan itu, wartawan Mega Ngefak dari SpektrumNTT turut menyoroti sikap kurang bersahabat dari staf Humas yang dianggap bersikap arogan pada saat sesi pengambilan gambar.

Ia menilai perilaku tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip kolaborasi antara lembaga pemerintah dan insan pers.

“Kemarin, salah satu rekan kami meminta fotografer Humas agar bergeser sedikit supaya kami bisa mengambil gambar Bupati, namun justru dimarahi. Katanya, ‘beta Humas’. Kami paham bahwa ia bertugas di bagian Humas, tetapi sikap seperti itu tidak pantas dilakukan di acara resmi,” ungkap Mega.

Para wartawan berharap Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda TTS dapat memberikan pembinaan serta teguran terhadap staf yang bersangkutan. Mereka menilai, koordinasi dan etika komunikasi antara lembaga pemerintah dan jurnalis harus dijaga agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, profesional, serta berlandaskan pada prinsip keterbukaan informasi publik.

Dalam konteks hukum, para jurnalis juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam bentuk apa pun.

Mereka menegaskan, kerja jurnalistik bukan sekadar peliputan, tetapi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.