Kupang, BBC — Dugaan kuat terjadinya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa kembali mengguncang Kabupaten Kupang.

Warga Desa Oesusu, Kecamatan Takari, membongkar indikasi adanya penyimpangan administratif dan keuangan publik dalam proyek-proyek pembangunan desa tahun anggaran 2023–2024.

Temuan tersebut menyeret sejumlah kegiatan yang diduga fiktif secara hukum administratif, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp325 juta.

Seorang warga Desa Oesusu yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, bahwa dalam dokumen LPJ, sejumlah proyek tercatat telah rampung. Namun fakta di lapangan menunjukkan nihilnya hasil pembangunan.

“Semua terlihat rapi di atas kertas, tapi nihil di lapangan. Kami menduga LPJ disusun secara manipulatif untuk menutupi penyimpangan,” ungkapnya dengan nada tegas kepada media pada Selasa 11/11/2025

Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperoleh warga, sedikitnya empat kegiatan desa patut diduga tidak memiliki wujud fisik atau bukti pelaksanaan yang sah secara hukum administrasi keuangan desa, yakni:

1. Program Bantuan WC Sehat senilai Rp210 juta, target 40 unit, namun tak satu pun terbangun.

2. Pembangunan Pompa Hidram Rp45 juta, tidak ditemukan instalasi maupun sisa material.

3. Pengadaan Mesin Anjungan Perpustakaan Rp30 juta, tidak pernah terlihat di fasilitas publik.

4. Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Posyandu Rp40 juta, tidak diketahui keberadaan maupun pemanfaatannya.

Jika terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sumber warga menilai, persoalan ini tidak sekadar penyimpangan anggaran, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dan akuntabilitas keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dokumen APBDes Oesusu tidak pernah dibuka secara publik. Permintaan masyarakat untuk melihatnya selalu ditolak dengan alasan administratif yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga atas akses terhadap informasi penggunaan dana publik.

Minimnya transparansi ini, lanjut sumber, mengarah pada dugaan persekongkolan administratif, di mana perangkat desa diduga sengaja menutup akses publik demi melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, kepastian hukum dan akuntabilitas.

Dengan adanya dugaan tersebut, warga menyerukan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Yupiter Selan, SH., M.Hum., untuk turun langsung melakukan penyelidikan pro justitia di Desa Oesusu.

“Ini bukan tudingan kosong, tapi panggilan moral agar hukum ditegakkan. Kami percaya integritas Pak Kajari untuk memeriksa kebenaran laporan fiktif ini,” tegasnya.

Dalam konteks hukum acara pidana, langkah tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka (5) dan Pasal 109 KUHAP, di mana Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang bersumber dari dana desa.

Selain Kejaksaan, Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang (IRDA) juga diminta membuka hasil audit internal secara publik, sebagai bentuk implementasi hak kontrol sosial masyarakat dan fungsi preventif pengawasan publik terhadap keuangan negara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, IRDA maupun Pemerintah Desa Oesusu belum memberikan keterangan resmi, meski berbagai permintaan klarifikasi telah disampaikan oleh masyarakat.

Apabila dugaan laporan fiktif dan penggelapan dana publik terbukti, maka selain pidana korupsi, para pihak terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (medepleger) apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama.

Secara administratif, kepala desa dan perangkat yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 29 UU Desa, termasuk pemberhentian sementara atau permanen serta pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018.

Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan pembiaran oleh otoritas pengawas dapat dikategorikan sebagai bentuk omission liability, atau tanggung jawab hukum atas kelalaian yang menyebabkan kerugian negara tetap terjadi tanpa upaya pencegahan efektif.

Menurut warga pelapor, seruan ini tidak dimaksudkan untuk mempermalukan pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum dan pengawasan keuangan negara.

“Uang desa bukan milik pribadi atau kelompok. Itu adalah hak rakyat, dan penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Secara normatif, tindakan warga ini sejalan dengan Pasal 41 UU Tipikor yang memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Oesusu dan Inspektorat Kabupaten Kupang guna menjaga prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.