KUPANG, BBC — Bertempat di Kantor Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,(13/08/2025) ini dilaksanakan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang diinisiasi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel dan berbasis hukum.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sisca G. Rumondang, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

Materi mencakup landasan regulasi, prinsip akuntabilitas, mekanisme pengawasan, serta pencegahan potensi pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan desa.

“Pendampingan hukum ini bukan untuk membatasi gerak pemerintah desa, melainkan menjadi pagar pengaman agar semua program pembangunan berjalan sesuai aturan, menghindari kerugian negara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Sisca G. Rumondang.

Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di desanya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh pengelolaan dana desa terlaksana secara tertib administrasi, efisien dan tepat sasaran.

“Kami bersyukur, melalui kegiatan ini perangkat desa semakin paham aturan. Dana desa benar-benar dapat dikontrol dengan baik dan sesuai peruntukannya. Dalam waktu dekat, kami akan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk memperkuat sistem pengawasan di Desa Kuimasi,” ungkapnya.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi Desa Kuimasi, tetapi juga menjadi model pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang. Dengan penerapan pendampingan hukum secara berkala, pemerintah desa dapat:

Mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik.
Meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran melalui pengawasan preventif.
Meningkatkan transparansi dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan program.
Membangun budaya administrasi desa yang patuh hukum dan profesional.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berharap, melalui sinergi ini, seluruh desa di wilayah hukum Kabupaten Kupang dapat mencontoh langkah Desa Kuimasi.

Pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, efektif dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Dengan mengedepankan prinsip good governance, Desa Kuimasi menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon, tetapi komitmen nyata yang dapat diwujudkan melalui kemitraan strategis antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.