BB – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, Bupati Kupang, Yosef Lede, dengan tegas mewajibkan seluruh 160 desa di Kabupaten Kupang untuk menjalin kerja sama dengan media yang memiliki legalitas sah dan terdaftar di Dewan Pers.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Yosef dalam pertemuan resmi di Rumah Jabatan Bupati Kupang pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam arahannya, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan media sebagai sarana untuk memastikan informasi publik desa dapat diakses secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Setiap desa wajib bekerja sama dengan media yang legal dan profesional. Bukan media yang hanya berbadan hukum P.T perorangan. Legalitas harus jelas dan terdaftar di Dewan Pers,” tegas Yosef Lede.
Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp1,6 miliar, atau Rp10 juta per desa, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025. Dana ini diperuntukkan khusus untuk membiayai program kerja sama publikasi dan dokumentasi kegiatan desa melalui media.
Kerja sama ini bukan hanya sekadar untuk pemberitaan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial (social control) terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di desa.
Bupati Yosef menekankan bahwa setiap aktivitas desa harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Melalui pemberitaan media yang kredibel, masyarakat bisa memantau bagaimana anggaran desa digunakan, kegiatan apa yang dilakukan, dan apa hasilnya. Ini adalah bagian dari membangun desa yang akuntabel,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) – yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan integritas.
Yosef Lede berharap seluruh kepala desa dan aparat pemerintah desa dapat mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari pelayanan informasi publik yang berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk tahu dan memahami apa saja yang dilakukan oleh pemerintah desanya.
“Media adalah jembatan antara pemerintah desa dan rakyat. Tanpa publikasi yang jelas, kepercayaan publik akan melemah,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan agar kerja sama tidak dilakukan secara asal. Media yang ingin menjalin kemitraan dengan desa harus memenuhi persyaratan hukum, memiliki badan hukum yang sah (bukan P.T perorangan), dan terdaftar di Dewan Pers.
Langkah ini juga merupakan bentuk pemberdayaan terhadap ekosistem pers yang sehat dan profesional di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam membangun desa yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga kuat secara tata kelola.
Transparansi adalah kunci, dan media profesional menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan desa yang berintegritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
