BB – Kepolisian Resor Kupang, melaksanakan pembubaran sebuah acara resepsi pernikahan di RT 24,RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang NTT, Kamis 15 Agustus 2024

Patroli tersebut di pimpin oleh piket regu I Polres Kupang, Ipda Feriyanto, usai menerima petunjuk Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.

Anggota yang melakukan patroli tersebut tiba dilokasi pesta tepat pada pukul 22:00 Wita untuk memastikan acara resepsi berlangsung sesuai dengan perijinan yang telah di keluarkan Polres Kupang.

Kedatangan regu patroli di lokasi pesta bertujuan untuk memastikan acara tidak melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Sesuai izin, acara seharusnya sudah berakhir pada pukul 22.00 Wita, namun saat tim patroli tiba, acara masih berlangsung.

Ipda Feriyanto kemudian memberikan himbauan kepada penyelenggara agar segera menghentikan acara guna mencegah berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti gangguan ketertiban umum. Atas arahan tersebut, penyelenggara acara dengan segera memberhentikan kegiatan pesta dan masyarakat yang hadir menerima keputusan tersebut dengan baik.

Kepolisian Resor Kupang rutin melakukan patroli semacam ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas namun persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang dinilai efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Pihak penyelenggara juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas pengertian dan pendekatan yang humanis dalam menangani situasi ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.