BB – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Nuataus, Yurit Manit, kini mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik.
Oknum kepala desa tersebut diduga menjadikan pungli sebagai sumber pendapatan pribadi, mematok biaya antara Rp100.000 hingga Rp500.000 dalam setiap pengurusan surat administrasi di Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Informasi ini diungkapkan oleh warga setempat yang merasa tertekan dengan praktik tersebut. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku diminta membayar Rp500.000 hanya untuk pengurusan surat keterangan kepemilikan lahan.
“Itu hanya surat keterangan, belum urus surat-surat yang lain. Semua surat pasti dikenakan biaya,” ujarnya pada Minggu 20/10/2024
Dugaan pungli ini, menurut warga, telah berlangsung sejak 2020. Meski menyebabkan keresahan, warga Desa Nuataus merasa takut untuk melaporkan tindakan tersebut karena khawatir akan intimidasi dari pihak desa. “Ini sudah lama berjalan, kami takut bicara karena khawatir akan ditekan,” tambahnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, warga mengungkapkan bahwa hingga kini Desa Nuataus belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur biaya administrasi.
“Jika belum ada Perdes, kenapa kami harus bayar begitu mahal? Ini sangat memberatkan kami yang mayoritas adalah petani,” ujar seorang warga.
Kendati praktik pungli ini sudah berlangsung bertahun-tahun, warga merasa kesulitan untuk mengadukan masalah tersebut. Mereka berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum kepala desa yang terlibat.
Upaya media untuk mengonfirmasi keterangan dari Kepala Desa Nuataus melalui pesan WhatsApp dan telepon hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Kasus dugaan pungli di Desa Nuataus ini menambah daftar panjang skandal di level pemerintahan desa yang meresahkan masyarakat. Pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi tegaknya keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Sumber:AtlasNews
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
