BB – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi.
Modus curang ini merugikan masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun, mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan distribusi bahan bakar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU 34-43111, yang berlokasi di Kecamatan Baros, Sukabumi. Pada 9 Januari 2025, tim gabungan dari Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya alat tambahan ilegal berupa PCB (Printed Circuit Board) di dalam dispenser pompa bahan bakar. Alat ini digunakan untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan ke konsumen, meskipun indikator pada dispenser menunjukkan angka yang sesuai.
Pengujian dengan Bejana Ukur Standar 20 liter mengungkap bahwa setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen mengalami pengurangan antara 400 ml hingga 600 ml, melebihi batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 100 ml per 20 liter.
“Alat tambahan berupa PCB ini dipasang secara ilegal dan merugikan konsumen. Praktik ini melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Diperkirakan, praktik kecurangan ini menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun, dengan jenis BBM yang terdampak meliputi Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
SPBU yang dikelola oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini telah beroperasi sejak tahun 2005. Polri menetapkan RUD, Direktur PT PBM, sebagai pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pelaku dapat dijerat:
Pasal 27: Larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang telah ditera.
Pasal 32 ayat (1): Pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi upaya Polri dalam membongkar kasus ini.
“Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang,” tegas Budi Santoso.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di Indonesia. Bareskrim Polri berjanji akan terus melakukan penyelidikan terhadap praktik curang serupa dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan di SPBU.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor distribusi bahan bakar,” tutup Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
