Kupang,BBC — Di sebuah pagi yang teduh di Tarus Timur, lonceng gereja berdentang lirih, menyambut sejarah yang tak sekadar ditulis di atas kertas, tetapi diukir dalam iman.
Gereja Getsemani, yang berdiri sejak 17 Agustus 1958, kini berdiri kokoh dalam wajah baru. Namun lebih dari bangunan, hari itu menjadi saksi bahwa iman yang tulus tidak pernah pudar oleh usia.
Bupati Kupang, Yosef Lede membuka peresmian dengan suara yang penuh ketulusan seolah menyatu dengan roh sejarah jemaat.
Ia memohon maaf karena tidak hadir pada perayaan HUT ke-67 Gereja Getsemani Tarus Timur pada 17 Agustus lalu, sebab kewajiban kenegaraan menuntut dirinya memimpin upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Oelamasi.
“Namun, hati saya tidak pernah jauh dari tempat ini. Enam puluh tujuh tahun adalah usia yang hanya bisa dilewati oleh kasih karunia Tuhan. Gereja ini berdiri karena doa, air mata dan iman yang diwariskan turun-temurun. Dan hari ini, saya hadir untuk mengakui sejarah itu dengan penuh syukur,” ungkapnya.
Saat menandatangani prasasti renovasi, Bupati menegaskan bahwa itu bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan kesaksian rohani.
“Sejak saya menjadi bupati, baru kali ini saya menandatangani prasasti renovasi rumah ibadah. Ini bukan tanda tangan jabatan, tetapi tanda tangan iman. Bukti bahwa pemerintah tidak hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga berjalan bersama umat dalam ziarah iman,” katanya dengan nada penuh ketulusan.
Ia menambahkan, bangunan ini hanyalah simbol lahiriah. Yang lebih penting adalah komitmen umat menjaga api iman agar tidak padam.
“Gereja adalah milik bersama. Ia bukan milik pendeta semata, bukan milik panitia semata, melainkan milik seluruh umat. Ia adalah warisan sejarah yang harus dijaga, agar tetap menjadi cahaya bagi generasi mendatang,” pungkasnya dengan suara yang membuat jemaat terdiam
Ketua Panitia Renovasi, Nelson Matara turut menyampaikan haru yang mendalam. Ia mengajak jemaat mengenang perjalanan panjang Gereja Getsemani sejak 17 Agustus 1958, yang telah digembalakan oleh tujuh hingga delapan pendeta dan kini menaungi sekitar 560 kepala keluarga.
“Hari ini kita bukan sekadar meresmikan bangunan, tetapi membuka lembaran baru dalam kitab sejarah iman kita. Prasasti yang ditandatangani Bupati adalah bukti bahwa perjuangan para leluhur tidak sia-sia. Itu adalah pengakuan bahwa setiap doa, setiap tetesan air mata, telah berubah menjadi berkat,” ungkapnya
Ia menambahkan, renovasi ini bukan hanya hasil dari biaya dan tenaga, tetapi lahir dari semangat kebersamaan jemaat yang rela berkorban.
“Setiap dinding yang berdiri adalah doa yang dipahatkan. Setiap kayu yang disusun adalah ketulusan yang dipersembahkan. Setiap tetes keringat adalah cinta yang dibawa ke hadapan Tuhan. Inilah bukti bahwa iman bukan hanya kata-kata, tetapi kerja nyata,” tuturnya
Hadir pula dalam momen penuh haru ini: Plt. Sekda Kabupaten Kupang Pieter Sabaneno, Asisten III Sekda Novita Foenay, Wakil Bupati periode 2019–2024 Jerry Manafe, Kepala Bank NTT Oelamasi Johanis Eduard Hede, Camat Kupang Tengah, Kepala Desa Mata Air, serta para tokoh jemaat.
Renovasi Gereja Getsemani Tarus Timur bukan hanya memperbarui dinding-dinding lama. Ia adalah prasasti hidup, sebuah peneguhan bahwa iman mampu bertahan di tengah gempuran zaman.
Dari tahun 1958 hingga hari ini, gereja ini telah menjadi tempat orang meneteskan air mata, memohon kekuatan dan menyalakan pengharapan.
Di akhir ibadah peresmian, gema doa terdengar seakan menjawab tangisan jiwa jemaat:
Dari luka lahirlah pengharapan,
dari air mata lahirlah kekuatan,
dari sejarah lahirlah iman yang teguh.
Gereja ini bukan sekadar bangunan,
ia adalah rumah air mata yang telah Tuhan ubah menjadi berkat.
Dengan prasasti yang kini terukir, Gereja Getsemani Tarus Timur berdiri sebagai monumen iman dan sejarah, bukan hanya bagi jemaat, tetapi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
