BB – Kejaksaan Negeri Oelamasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Kupang. Pada Selasa, 12 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Wayan Wilayana, melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa serta memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, I Wayan Wilayana menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Oelamasi berkomitmen untuk mendampingi desa-desa di Kabupaten Kupang melalui program Desa Siaga Anti Korupsi. Program ini diberikan secara gratis dengan tujuan utama meningkatkan kemajuan desa serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap Kabupaten Kupang,” ujarnya.Lebih lanjut, I Wayan Wilayana menekankan pentingnya pendamping desa dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
“Pendamping desa harus menjadi teladan dalam mengelola keuangan desa. Jangan sampai mereka memanfaatkan kondisi di desa untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dengan pendampingan yang tepat, para pendamping desa dapat terhindar dari jerat tindak pidana korupsi dan tidak menjadi inisiator tindakan korupsi.
Selain itu, Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi atas pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap pelayanan publik dan pengelolaan keuangan di Desa Kuimasi selama tahun 2023 dan 2024.
“Kami sebagai pelayan masyarakat di Desa Kuimasi membuka diri untuk diawasi dan dievaluasi, agar kami bisa mengetahui kekurangan dan kelemahan terkait pelaksanaan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan di desa,” ujar Maksen Lifu.
Ia juga menambahkan bahwa keuangan desa harus dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan utama memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan desa harus tepat sasaran, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar keuangan desa benar-benar memberikan asas manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa catatan penting, di antaranya adalah pentingnya melengkapi dokumen dengan foto dokumentasi kegiatan dan mengisi surat pernyataan secara lengkap.
Selain itu, I Wayan Wilayana menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus melalui tahapan yang benar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, evaluasi, hingga pemeliharaan aset desa.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Desa Kuimasi dan desa-desa lainnya di Kabupaten Kupang dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, desa-desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kejaksaan Negeri Oelamasi melalui laman resmi atau kunjungi kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
