BB – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menunjukkan komitmen tinggi terhadap profesionalisme dengan memimpin langsung pengecekan senjata api (senpi) milik personel Polres Kupang.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi di Mako Polres Kupang ini bertujuan untuk memastikan senjata api dalam kondisi prima, aman, dan sesuai prosedur penggunaannya.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat di bawah pengawasan Seksi Propam Polres Kupang. Seluruh senpi diperiksa satu per satu, meliputi kebersihan, kelengkapan, serta dokumen perizinan.
Dalam arahannya, Kapolres Kupang menekankan pentingnya tanggung jawab personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam penggunaan senjata api.
“Kami memastikan senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota terawat dengan baik dan digunakan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dalam bertugas,” ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh senjata api berada dalam kondisi baik, tanpa ditemukan pelanggaran berarti.
Kapolres Kupang memberikan apresiasi atas disiplin yang ditunjukkan personel dalam mematuhi aturan terkait senjata api.
“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Dengan pemeriksaan ini, kami memastikan personel siap menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kupang dalam meningkatkan disiplin dan integritas personel sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kapolres Kupang untuk menjaga keamanan wilayahnya.
Dengan pemeriksaan rutin seperti ini, diharapkan Polres Kupang dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
