KUPANG,BBC – Pemerintah Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, bersama masyarakat berhasil merampungkan pembangunan jalan rabat sepanjang 370 meter melalui program swakelola.
Pekerjaan ini bersumber dari alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan menjadi bukti nyata pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan warga.
Kepala Desa Passi, Jermias Tafuy, menegaskan bahwa pembangunan jalan ini merupakan prioritas utama karena akses transportasi selama musim hujan sebelumnya sangat sulit dilalui, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut kerap menghambat masyarakat ketika hendak membawa hasil pertanian dan potensi alam lainnya menuju pasar.
“Jalan ini adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Karena itu, kami pemerintah desa bersama BPD, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat bersepakat dalam musyawarah desa untuk menjadikannya prioritas dalam RPJMDes. Pekerjaan ini dilakukan secara swakelola oleh masyarakat Desa Passi sendiri,” ungkap Jermias Tafuy, Sabtu (16/8/2025).
Pembangunan jalan rabat tersebut tidak hanya mempermudah akses transportasi warga, tetapi juga menjadi bukti sinergi antara pemerintah desa, lembaga adat, BPD dan masyarakat. Pola swakelola yang dipilih sekaligus menunjukkan semangat gotong royong serta kemandirian desa dalam mengelola pembangunan.
Lebih lanjut, pemerintah desa berharap agar pembangunan ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat, mengingat kondisi geografis Desa Passi masih menghadapi tantangan besar, khususnya pada musim penghujan.
Infrastruktur jalan yang memadai dinilai sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan memperkuat daya saing masyarakat di sektor pertanian maupun perdagangan lokal.
Dengan selesainya jalan rabat sepanjang 370 meter ini, Desa Passi menegaskan diri sebagai contoh nyata bagaimana Dana Desa dapat menjadi solusi konkret bagi pembangunan infrastruktur yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
