Kupang,BBC — Kinerja Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan kritis publik. Dugaan kolusi dan penutupan temuan audit dana desa memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Fenomena ini memicu perdebatan di berbagai platform media sosial, termasuk grup WhatsApp komunitas lokal.
Dalam beberapa pekan terakhir, IRDA Kabupaten Kupang disebut mengisolasi informasi publik terkait hasil audit pengelolaan dana desa di 160 desa.
Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan masyarakat; sejumlah pihak menduga adanya praktik penyuapan atau tekanan tertentu dari kepala desa agar temuan audit tidak diumumkan secara transparan
Kritik semakin tajam ketika Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Yupiter Selan, meminta akses terhadap hasil audit untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang dipublikasikan IRDA, yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas lembaga pengawas.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja Inspektorat Daerah se-Indonesia tahun 2025, IRDA Kabupaten Kupang menempati peringkat ke-390 dari 415 kabupaten, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.10.11-4482 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Hasil Penilaian Kinerja Inspektur Daerah.
Dalam SK tersebut, IRDA Kabupaten Kupang hanya memperoleh nilai 10,00 dengan kategori “sangat kurang”, menimbulkan pertanyaan kritis mengenai komitmen, integritas dan transparansi lembaga pengawasan internal.
Temuan ini menggambarkan gap signifikan antara harapan publik dan realitas kinerja birokrasi, sekaligus menjadi indikator kegagalan penguatan akuntabilitas di tingkat daerah.
Masyarakat dan netizen menekankan bahwa tertutupnya IRDA terhadap hasil audit dana desa dapat merusak legitimasi lembaga pengawas. Para pengamat dan warga mendesak agar kepala daerah serta aparat hukum menindaklanjuti dugaan kolusi serta memastikan bahwa temuan audit disampaikan secara terbuka.
Kritik publik menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas dan integritas adalah prinsip fundamental dalam pengelolaan dana publik.
Gagalnya IRDA memenuhi kewajiban ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika birokrasi, bahkan menimbulkan persepsi bahwa lembaga tersebut berpotensi menjadi pelindung praktik korupsi di Kabupaten Kupang
Fenomena ini menegaskan perlunya reformasi struktural dan budaya pengawasan yang menempatkan kepentingan publik sebagai pusat kebijakan, sekaligus menuntut penegakan prinsip good governance dalam setiap aspek administrasi pemerintahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
