BB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polwan ke-76, Polwan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat yang membutuhkan. Pada Jumat (4/10).

Polwan Polda NTT menggelar acara syukuran sekaligus aksi sosial berupa bedah rumah bagi warga kurang mampu di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Bedah rumah ini merupakan bentuk perhatian nyata Polwan terhadap kondisi sosial masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kesulitan ekonomi. Kali ini, Sofyan Nomleni, warga RT 08 RW 02, menjadi penerima manfaat program bedah rumah tersebut. Dengan adanya bantuan ini, rumah Sofyan diharapkan menjadi tempat tinggal yang lebih layak huni dan nyaman bagi keluarganya.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, Wakapolda NTT Brigjen Pol Awi Setiyono, SH, M.Hum, serta sejumlah pejabat utama Polda NTT. Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, bersama seluruh personel Polwan juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi para Polwan yang tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. “Kegiatan ini menjadi bukti kehadiran Polwan RI di tengah masyarakat sebagai sahabat dan pelindung, tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga peduli terhadap kondisi sosial,” ujar Irjen Pol Daniel.

Kegiatan bedah rumah ini menambah rangkaian acara bakti sosial yang telah dilaksanakan Polwan dalam memperingati HUT Polwan ke-76. Dengan aksi nyata seperti ini, diharapkan kehadiran Polwan semakin dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan.

Melalui kegiatan sosial ini, Polwan Polda NTT terus berupaya meringankan beban masyarakat kurang mampu, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. Sentuhan kasih Polwan diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.