Kupang NTT, BBC – Dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine, ST, M.Si, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya terkait Galian C yang mencakup material vital seperti batu, pasir, kerikil, dan batu bacan.

Dalam pernyataan resminya, Rosye menyebutkan bahwa maraknya penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah kabupaten/kota di NTT menjadi tantangan serius bagi upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola pertambangan yang tertib hukum.

“Kami tegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha pertambangan. Penambangan liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak daerah atas pajak dan retribusi,” ujar Rosye dalam sebuah forum koordinasi bersama OPD teknis dan kontraktor konstruksi di Kupang.

Menurut data Dinas ESDM NTT, hingga saat ini hanya sekitar 165 usaha pertambangan yang tercatat memiliki izin resmi. Dari jumlah tersebut, hanya 82 perusahaan tujuan usaha produksi dan sisanya adalah yang sedang dalam operasi produksi.

Fakta ini menunjukkan ketimpangan besar antara jumlah penambang aktif di lapangan dan mereka yang benar-benar legal.

Dalam konteks infrastruktur, kebutuhan terhadap material Galian C diperkirakan meningkat tajam seiring dengan rencana lonjakan anggaran pembangunan infrastruktur provinsi dari Rp1,4 triliun menjadi Rp2,8 triliun pada tahun 2025.

Hal ini menjadikan pengawasan terhadap aktivitas tambang legal menjadi semakin krusial, terutama untuk memastikan bahwa bahan material berasal dari sumber-sumber berizin.

Rosye juga mengungkapkan bahwa Dinas ESDM telah menyiapkan langkah-langkah konkret, termasuk:

Verifikasi administrasi dan lapangan atas permohonan izin tambang;

Pemanfaatan aplikasi digital untuk pengajuan izin usaha pertambangan secara mandiri;

Penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas PUPR, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.

“Kami butuh kerja sama semua pihak. Para kontraktor wajib membeli material dari perusahaan tambang yang sah. Kalau tidak, proyek bisa terhambat, PAD tidak tercapai, dan kerugian lingkungan tak terhindarkan,” tambahnya.

Dalam praktiknya, Rosye juga mengimbau agar dokumen bukti pembayaran pajak Galian C menjadi syarat mutlak dalam setiap proses tender proyek konstruksi. Ia menyoroti temuan di lapangan, di mana banyak kontraktor menyampaikan bukti fiktif atau hanya mencantumkan nilai nominal pembayaran tanpa bukti transfer pajak.

Dinas ESDM juga mengandalkan keberadaan empat cabang dinas di wilayah daratan Timor, Sikka, Lembata, dan SoE untuk memperluas jangkauan pengawasan dan pembinaan.

Dengan dorongan kuat dari Rosye Hedwine, penguatan pengawasan terhadap Galian C diharapkan mampu mendorong pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.