KUPANG ,BBC — Pemerintah Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, resmi mengukuhkan enam orang pengurus lembaga adat dalam sebuah seremoni yang berlangsung di aula kantor desa, Rabu (25/02/2026).
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Passi, Jermias Tafui, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran kelembagaan adat dalam menjaga identitas, nilai dan harmoni sosial masyarakat desa.
Dalam arahannya, Jermias Tafui menegaskan bahwa lembaga adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan pilar utama dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kehidupan masyarakat lokal.
“Lembaga adat adalah tonggak terdepan dalam menjaga marwah masyarakat yang beradat dan berbudaya. Tanpa lembaga adat, sebuah wilayah akan kehilangan jati diri, kehilangan arah nilai dan perlahan kehilangan karakter sosialnya,” tegas Jermias.
Ia menjelaskan, keberadaan lembaga adat memiliki fungsi strategis yang tidak tergantikan oleh struktur pemerintahan formal. Lembaga adat berperan sebagai penjaga norma, mediator konflik, penguat solidaritas, serta pengarah kehidupan sosial yang berbasis nilai kearifan lokal.
Menurutnya, dalam kehidupan masyarakat desa, lembaga adat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap keputusan sosial tetap berakar pada tradisi dan norma leluhur.
“Lembaga adat harus menjadi penuntun moral masyarakat. Mereka menjaga hukum adat, menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, serta memastikan nilai persatuan tetap terpelihara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jermias menekankan bahwa peran lembaga adat juga sangat penting dalam mendukung pembangunan desa. Ia menyebut bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan karakter, budaya dan identitas masyarakat.
“Desa yang kuat bukan hanya desa yang maju secara ekonomi, tetapi desa yang kokoh nilai budayanya. Lembaga adat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dan pelestarian tradisi,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pengurus lembaga adat yang baru dikukuhkan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas dan keteladanan.
“Jadilah pengayom masyarakat. Jangan hanya hadir dalam seremoni, tetapi harus aktif mendampingi warga, menjadi penengah konflik, serta menjadi penjaga nilai persatuan,” pesan Jermias.
Pengukuhan lembaga adat ini juga dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa di tengah perubahan zaman.
Pemerintah desa berharap lembaga adat dapat menjadi benteng budaya sekaligus motor penggerak harmoni sosial di tingkat lokal.
Dengan dikukuhkannya lembaga adat tersebut, Pemerintah Desa Passi optimistis bahwa nilai-nilai adat dan budaya masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang akan tetap terjaga, sekaligus mampu beradaptasi dengan dinamika pembangunan modern tanpa kehilangan jati diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
