BB – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Cornelis Wadu, menegaskan bahwa penyaluran dana bencana Seroja telah resmi ditutup.
Cornelis menyampaikan bahwa para korban bencana, termasuk penyintas, tidak dapat lagi berharap menerima bantuan tersebut karena regulasi yang berlaku secara ketat mengatur pengembalian dana ke kas negara.
Penegasan ini disampaikan setelah dana yang tersisa, akibat kesalahan verifikasi kerusakan rumah oleh BPBD Kabupaten Kupang, telah dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Cornelis menambahkan bahwa proses penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan batas waktu yang ditetapkan telah berakhir.
Cornelis Wadu menjelaskan, dana yang tersisa tidak bisa lagi diproses untuk dibagikan kepada para korban.
“Sesuai prosedur regulasi yang berlaku, dana ini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat melalui BNPB. Bank BRI selaku penyalur juga telah mengembalikan dana tersebut ke kas negara, sehingga tidak mungkin ditarik kembali,” ujarnya dengan tegas saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (24/10) siang.
Ia juga menyoroti kesalahan dalam proses verifikasi oleh BPBD Kabupaten Kupang. Verifikasi yang tidak akurat menyebabkan terjadinya kelebihan dana.
Misalnya, rumah yang awalnya terverifikasi rusak berat diubah menjadi rusak sedang, atau dari rusak sedang menjadi rusak ringan. Selisih dana dari hasil verifikasi ini tidak dapat diberikan kepada individu lain, melainkan harus dikembalikan ke negara.
Cornelis juga menanggapi isu terkait penyintas, yakni korban yang belum mendapatkan bantuan. Menurutnya, meskipun ada kelebihan dana akibat kesalahan verifikasi, regulasi tidak mengizinkan dana tersebut dibagikan kepada penyintas.
“Penyintas itu kebijakan, bukan bagian dari regulasi. Dana kelebihan harus dikembalikan ke kas negara sesuai aturan, bukan disalurkan ke pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan ini menutup harapan sebagian korban bencana Seroja yang masih menunggu bantuan tambahan. Cornelis mengingatkan bahwa semua proses telah mengikuti regulasi yang berlaku, dan tidak ada peluang untuk membuka kembali penyaluran dana tersebut.
Cornelis menegaskan, proses penyaluran dana bencana Seroja telah dilakukan sesuai prosedur yang ketat, dan tidak ada celah untuk penyaluran lebih lanjut.
“Prosedurnya jelas, dana yang sudah dikembalikan tidak bisa diambil lagi. Kita bekerja berdasarkan regulasi, dan hal ini sudah selesai,” pungkasnya.
Dengan ditutupnya penyaluran dana bencana Seroja ini, para korban diminta untuk tidak lagi menggantungkan harapan pada bantuan yang sudah ditetapkan aturannya.
Kelebihan dana yang terjadi akibat verifikasi yang keliru telah dikembalikan sesuai aturan, menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menjalankan regulasi bencana yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
