BBC — Putusan bebas terhadap Gasper Tipnoni dalam perkara dugaan pencurian anakan pisang Cavendish disambut penuh syukur dan apresiasi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Cabang Kabupaten Kupang.
Di antara tim hukum tersebut, terdapat dua figur muda yang mencuri perhatian: Maurid Muni Bait, S.H. dan Yonris Danial Tuka, S.H., keduanya merupakan putra asli Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Keduanya menilai bahwa putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi bukan hanya bentuk keberanian yudisial, tetapi juga refleksi integritas lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan pembuktian hukum yang objektif.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim PN Oelamasi yang telah memberikan putusan adil, berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Ini adalah kemenangan keadilan untuk rakyat kecil,” ungkap Maurid Muni Bait Penuh semangat dan percaya diri, Senin sore (14/07/2025).
“Kami bukan hanya mengadvokasi klien, tapi juga memberdayakan warga agar memahami hak-hak hukumnya,” tambah Maurid.
Sidang perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afan Albone, SH, serta dua hakim anggota, Hendra Abetnego Purba, SH., M.H. dan Fridwan Fina, SH., M.H., menyatakan bahwa tidak terdapat bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan Gasper Tipnoni sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Dalam amar putusannya, majelis memutuskan:
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer, subsider, maupun alternatif.
Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan pasca putusan.
Memulihkan nama baik terdakwa.
Mengembalikan barang bukti serta membebaskan biaya perkara kepada negara.
Menurut Yonris Danial Tuka, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih dapat menjadi ruang pembebasan, bukan penindasan, terutama bagi masyarakat akar rumput yang selama ini sering terabaikan hak-haknya di meja hukum.
“Sebagai anak desa yang tumbuh dari tanah Fatuleu, kami merasa terpanggil bukan sekadar membela klien, tapi membela prinsip keadilan. Ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang benar dan salah,” ujar Yonris dengan penuh haru.
Dalam perspektif hukum pidana dan sosiologi hukum, kasus Gasper menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) masih menjadi tantangan serius di daerah.
Banyak warga desa tidak memahami proses hukum secara menyeluruh dan sering kali menjadi korban kriminalisasi akibat minimnya pendampingan hukum.
LBH Surya, dalam hal ini, memainkan peran penting sebagai pilar keadilan struktural, yang menjangkau mereka yang secara ekonomi dan sosial termarginalkan.
Perjuangan dua anak muda Tolnaku ini menjadi bukti bahwa profesi hukum bukan sekadar profesi elit, tetapi panggilan kemanusiaan.
Dalam dunia hukum yang kadang dingin dan formal, kehadiran mereka membawa kehangatan nilai lokal, keberanian moral, dan kesetiaan pada kebenaran.
“Kami ingin anak-anak muda di desa percaya bahwa mereka juga bisa berdiri di ruang sidang, membela kebenaran, dan mengubah wajah hukum,” ujar keduanya kompak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
