BB – Membludaknya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang memaksa Polres Kupang mengambil langkah cepat dan tanggap.

Untuk memastikan seluruh pemohon dapat dilayani tepat waktu, Polres Kupang memperpanjang jam operasional hingga pukul 19.00 WITA setiap hari.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respon atas tingginya kebutuhan masyarakat akan SKCK sebagai salah satu persyaratan administrasi PPPK.

“Kami ingin memastikan semua masyarakat dapat terlayani dengan baik. Dengan penambahan jam operasional, kami harap tidak ada yang kesulitan mengurus SKCK,” ujar Kapolres.

Hingga Kamis malam (9/1/2025), ratusan pemohon telah dilayani di ruang pelayanan SKCK Polres Kupang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir bulan, mengingat batas waktu pengajuan SKCK untuk PPPK ditetapkan hingga 31 Januari.

Dalam pelaksanaan layanan ekstra, Polres Kupang tetap menjunjung prinsip transparansi dan pendekatan humanis. “Kami memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur, tanpa diskriminasi, sehingga masyarakat merasa nyaman,” tambah Kapolres.

Langkah Polres Kupang mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemohon, Cindy Ornella Rebecca Yoseph, menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan tersebut.

“Saya sangat terbantu dengan perpanjangan jam layanan ini. Setelah jam kantor, saya masih punya waktu untuk mengurus SKCK tanpa terburu-buru,” ungkap Cindy.

Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu pengajuan berakhir. “Kami siap melayani hingga malam demi memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terkait SKCK dapat terpenuhi,” tutup Kapolres.

Dengan perpanjangan jam layanan, diharapkan tidak ada masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti SKCK. Polres Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.