Kupang, BBC – Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 memuat penetapan batas administratif antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, lengkap dengan koordinat dan peta resmi. Pilar-pilar utama seperti PBU‑041 dan PBU‑042 menjadi bukti fisik yang harus diakui oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa wilayah .

Namun dalam putusan sela Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.OLM, PN Oelamasi sama sekali tidak merujuk kedua bukti hukum ini. Juru bicara pengadilan, Natha Praditya Mandala, SH., M.H., Li, justru menghindar menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberadaan Permendagri dan Pilar batas. Pihak pengadilan hanya menyitir putusan PN Kupang 2019 sebagai landasan tak berwenangnya PN Oelamasi .

Dalam konferensi pers di kampus UNWIRA Kupang (30 Juli 2025), YAPENKAR didampingi pejabat dari Pemkot dan Pemkab Kupang menunjukkan keberadaan Pilar PBU‑041/042 di Desa Penfui Timur—yang menempatkan lahan sengketa secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kupang, bukan Kota Kupang .

Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Passar, menegaskan bahwa tanah sudah diadministrasikan ke Pemkab Kupang sejak Sertifikat SK Mendagri 1982, dan semua pajak serta izin ditangani oleh pemerintah Kabupaten, bukan Kota Kupang.

YAPENKAR menilai putusan PN Oelamasi dapat memunculkan preseden destruktif: wilayah resmi Kabupaten Kupang bisa tergeser ke Kota Kupang hanya karena tafsir pengadilan—padahal peta dan koordinat membuat batas administratif sudah jelas selama ini .

Dalam pandangan mereka, jika pengadilan tetap bungkam soal fakta Permendagri dan Pilar, maka kekuatan regulasi pusat dianggap lemah, sementara interpretasi lokal atas batas wilayah menjadi rentan disalahgunakan.

Kasus ini menjadi alarm penting:

Bila Pengadilan dapat menafsir batas wilayah tanpa mengacu pada Permendagri dan Pilar resmi, maka norma hukum bisa diabaikan sewaktu-waktu.

Regulasi pusat kehilangan otoritas, sementara pengadilan lokal bisa menciptakan praktik berbeda antara satu wilayah dengan lainnya.

YAPENKAR menegaskan, putusan sela ini berisiko menjadi norma baru yang menghancurkan kepastian hukum administratif nasional .

YAPENKAR telah memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTT atas putusan sela tersebut. Selain itu, mereka berencana membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar putusan ini direview, terutama soal standar pertimbangan hukum yang tepat .

Ancaman Nyata terhadap Kepastian Hukum Nasional

Pendiamkan terhadap Permendagri Nomor 46/2022 dan Pilar batas wilayah bukan sekadar kegagalan prosedural. Ini adalah sinyal bahwa regulasi pusat bisa dipertanyakan di lapangan bila tidak dipaksa oleh lembaga hukum.

Hukum administrasi dan science batas wilayah—yang selama ini menjadi payung kepastian wilayah dan yurisdiksi—berpotensi runtuh jika pengadilan tidak berani mempertahankan fakta hukum dalam putusan

Kasus YAPENKAR vs PN Oelamasi adalah ujian bagi kekuatan hukum formal: apakah regulasi administratif seperti Permendagri punya efek mengikat, atau dapat ditolak oleh interpretasi lokal tanpa konsekuensi (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.