BB, Kefamenanu – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, mengajak seluruh umat Kristiani dan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menjaga persaudaraan sejati.
Yustina Innosensi Neonbeni, Ketua PHMK PMKRI Cabang Kefamenanu, mengucapkan selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada seluruh anggota aktif PMKRI, senior dan alumni, serta masyarakat umum di Kabupaten TTU.
Ia mengajak semua untuk menyambut kelahiran Kristus dengan sukacita, serta merenungkan makna Natal dan pergantian tahun dengan hati yang penuh damai.
“Momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bukan hanya soal baju baru atau perayaan material, tetapi lebih kepada persiapan hati dan batin kita untuk menyambut kelahiran Juru Selamat kita. Mari kita refleksikan diri dan membuka hati untuk saling memaafkan, agar di tahun baru kita dapat meraih kedamaian, kebahagiaan, serta berkah yang melimpah,” ujar Sensi Neonbeni.
PHMK PMKRI Cabang Kefamenanu juga mengingatkan bahwa semangat persaudaraan sejati harus dijaga melalui sikap saling sapa, mengucapkan selamat, serta membuang rasa benci dan dendam. Dalam suasana penuh kasih Natal, diharapkan semua pihak dapat bergandengan tangan dan memberi semangat satu sama lain untuk memulai tahun baru dengan penuh harapan dan cinta kasih.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru adalah kesempatan untuk mempererat tali persaudaraan dan memperkuat semangat kasih Kristus. Mari kita saling mendukung dan menginspirasi satu sama lain agar kita semua dapat merayakan kehidupan dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan,” tambah Sensi.
Semoga pesan ini dapat menyentuh hati setiap individu, menjadikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebagai momen untuk memperbaharui semangat persaudaraan dan kasih dalam kehidupan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
