BB – Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang untuk segera mengumumkan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif periode 2025 – 2030.

Proses seleksi ini dipastikan berlangsung transparan dan tanpa diskriminasi, memberikan kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (21/03/2025), Yosef Lede menegaskan bahwa ASN eselon II dan III yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dapat mendaftar dan bersaing dalam seleksi Sekda definitif.

“Semua ASN yang memenuhi syarat memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan Sekda. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi,” ujar Yosef Lede, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2014-2019.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh kandidat antara lain:

Jabatan minimal eselon III A dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV B) serta memiliki Sertifikasi Pim III.

Untuk eselon II, syarat maksimal usia adalah 58 tahun dan wajib membuat pernyataan tidak mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Ini Daftar Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Kupang

Sejumlah nama pejabat yang memenuhi syarat dan berpotensi menjadi Sekda definitif Kabupaten Kupang telah muncul ke permukaan. Berikut beberapa kandidat kuat yang disebut layak mengikuti seleksi:

1. Mateldius Sanam – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang.

2. Robert Amaheka – Staf Ahli Bupati Kupang sekaligus Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

3. Guntur Subu Taopan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

4. Juhardi Selan – Kepala BP4D Kabupaten Kupang.

5. Novita Foenay – Asisten III Setda Kabupaten Kupang.

Dengan latar belakang pengalaman dan kepemimpinan yang dimiliki, para kandidat ini diprediksi akan bersaing ketat dalam proses seleksi Sekda definitif.

Bupati Yosef Lede menekankan bahwa Plt Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahkbaw, harus segera membentuk tim seleksi dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan Sekda yang kompeten dan mampu membawa Kabupaten Kupang menuju kemajuan yang lebih baik.

Sinergi antara kepemimpinan daerah dan birokrasi yang profesional diharapkan dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.