Kupang, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan tidak sekadar merupakan agenda tahunan, melainkan merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang bersifat kontinu dan menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki pada acara pembukaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), yang digelar di Aula Kantor Camat Kupang Timur, Rabu (10/12/2025).
Dalam pidatonya, Wabup Aurum menekankan urgensi pemberantasan diskriminasi gender dan budaya patriarki yang masih membatasi peran perempuan dalam berbagai ranah kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pola pikir yang menempatkan perempuan sebagai kelompok subordinat tetap menjadi tantangan struktural yang signifikan, baik di lingkungan domestik, masyarakat, maupun institusi pemerintahan.
“Diskriminasi berbasis gender menghasilkan dampak multidimensi yang memengaruhi kehidupan perempuan secara menyeluruh. Fenomena ini akan terus berlangsung apabila tidak ada intervensi yang substantif dan berkelanjutan,” tegas Wabup Aurum.
Kampanye 16 HAKTP di Kabupaten Kupang berfungsi sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Upaya konkret yang dilakukan antara lain meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, serta memperluas keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan publik.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, seperti Kabag Tata Pemerintahan Novliato F. Amtiran, Camat Kupang Timur Yosafat A. B. W. Dokoebani, Kadis P2KBP3A dr. Tjokorda Swastika, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, termasuk LSM UDN.
Dalam penutupannya, Wabup Aurum menegaskan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat dan bukan sekadar kewajiban pemerintah atau lembaga tertentu.
Dengan demikian, kampanye ini tidak hanya berfungsi sebagai simbol tahunan, tetapi juga sebagai panggilan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam rangka memperkuat hak-hak perempuan di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
