BB, Kupang – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Sementara itu, kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0%. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas keresahan masyarakat terkait isu kenaikan tarif PPN.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, jasa pendidikan, dan kesehatan,” ujar Dr. Andriko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).

Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12%

Penjabat Gubernur menjelaskan bahwa barang dan jasa yang terkena PPN 12% meliputi hunian mewah seperti apartemen dan kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar, serta barang eksklusif seperti pesawat pribadi, yacht, dan senjata api. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Ia menegaskan bahwa kebutuhan dasar seperti bahan pangan, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas dari pajak. “Arahan Presiden sangat jelas, kebijakan ini untuk melindungi daya beli masyarakat kecil sekaligus mendorong keadilan ekonomi,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto juga memastikan berbagai paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat. Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan, diskon listrik, insentif pajak bagi UMKM, dan lainnya. “Komitmen kami adalah berpihak kepada rakyat banyak dan menciptakan pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada kelompok tertentu dan tidak membebani kebutuhan sehari-hari.

Sumber: HmsNTT/Radith

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.