BB – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat Kabupaten Kupang atas terciptanya suasana yang kondusif selama perayaan Tahun Baru 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedamaian.
Dalam pernyataannya, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta semua pihak yang aktif berperan menjaga keamanan.
Menurut Kapolres, kekompakan masyarakat Kabupaten Kupang mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang kuat, menjadikan wilayah ini sebagai contoh harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia.
“Sebagai kabupaten yang religius, Kupang telah menunjukkan bagaimana nilai-nilai keagamaan menjadi landasan utama dalam menciptakan suasana aman dan damai. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Kapolres Agung,Rabu 01 Januari 2025
Malam pergantian tahun di Kabupaten Kupang diisi dengan doa bersama, kebaktian, dan acara syukuran di rumah ibadah maupun di rumah warga. Kegiatan ini semakin mempererat hubungan antarwarga, menciptakan rasa kebersamaan yang tinggi.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja personel Polres Kupang, TNI-AD dari Koramil Camplong, serta Polisi Pamong Praja yang telah bekerja keras mengamankan malam pergantian tahun. Pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, memastikan masyarakat merasa nyaman dan aman selama perayaan.
Tokoh masyarakat menyatakan bahwa kedamaian ini merupakan buah dari semangat kebersamaan yang telah lama menjadi budaya di Kabupaten Kupang. “Kami bersyukur Kabupaten Kupang dikenal sebagai daerah yang aman. Kami berharap suasana ini terus terjaga,” ungkapnya.
Suasana kondusif ini menjadi awal yang baik untuk tahun 2025. Kapolres berharap keharmonisan yang ada terus terjaga, menjadikan Kabupaten Kupang sebagai inspirasi bagi daerah lain dalam membangun kehidupan yang damai dan harmonis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
