BB – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., turun langsung meninjau lokasi longsor di Kilometer 41 Jalan Timor Raya, Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Selasa 07/01/2025 petang.

Kehadiran Kapolres memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di tengah bencana yang melanda wilayah tersebut.

Longsor yang terjadi akibat curah hujan tinggi mengakibatkan sebagian jalan tertutup material, mengganggu akses transportasi. Kapolres Kupang bersama petugas gabungan dari Polsek Fatuleu, Satuan Samapta Polres Kupang, dan personel TNI-AD dari Koramil Camplong bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan mengatur arus lalu lintas.

“Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan adalah prioritas kami. Petugas gabungan siap siaga 24 jam untuk memastikan situasi tetap terkendali,” ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

Di lokasi, Kapolres juga bertemu dengan Pj Bupati Kupang Alexon Lumba dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Agustinus Julianto. Koordinasi intens dilakukan agar penanganan longsor dapat berjalan cepat dan efektif.

Sebagai langkah penanganan, tiga unit ekskavator dikerahkan untuk mengeruk material longsor dan mengalihkan aliran air sungai guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada Jalan Timor Raya. Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan akses transportasi.

Kapolres Kupang mengapresiasi sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah. “Kerja sama yang solid ini membuktikan bahwa kita bisa menghadapi situasi darurat dengan baik. Kami akan terus memantau situasi hingga benar-benar kondusif,” tegasnya.

Dengan pengamanan maksimal dan penanganan cepat, diharapkan arus lalu lintas segera kembali normal, dan masyarakat dapat melanjutkan aktivitas tanpa hambatan.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.