BB – Mengawali tahun 2025, Pengadilan Agama Atambua memulai program kerja dengan kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas.

Acara yang berlangsung di awal Januari ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparatur untuk memperkuat integritas dan profesionalisme, terutama setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada akhir tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, secara simbolis menyematkan PIN WBK kepada dua aparatur, yaitu Panitera dan Sekretaris.

Penyematan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam membantu instansi meraih predikat WBK.

Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Kerja untuk tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang berlaku selama satu tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Hafidz Umami mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan mempertahankan prestasi yang telah diraih.

“Predikat WBK bukanlah hasil kerja sebagian orang, melainkan kerja keras dan kerjasama seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua. Kita harus terus menjaga komitmen ini,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk berkomitmen lebih tinggi guna meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Ini adalah tantangan kita bersama di tahun 2025. Dengan kerja keras, integritas, dan sinergi, saya yakin kita bisa mencapainya,” tambahnya.

Predikat WBBM merupakan target selanjutnya bagi Pengadilan Agama Atambua sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan birokrasi yang bersih.

Hafidz Umami menegaskan bahwa langkah awal berupa penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas menjadi fondasi untuk mewujudkan visi tersebut.

Pengadilan Agama Atambua menunjukkan komitmen kuat dalam memulai tahun 2025 dengan menegaskan integritas dan profesionalisme.

Langkah ini diharapkan mampu mempertahankan predikat WBK dan membawa instansi menuju capaian yang lebih tinggi, yaitu WBBM.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.