Kupang, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang terus meneguhkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan inklusif. Hal ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekda Kabupaten Kupang, Guntur Subu Taopan dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi NTT, Yunus Bureni serta penanggap akademisi Universitas Nusa Cendana, Yuliana Ndolu dan Anna Djukana, yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan.

Dalam sambutannya, Guntur Taopan menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemkab Kupang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, kedua Ranperda tersebut akan menjadi fondasi hukum pengarusutamaan gender serta memastikan pemenuhan hak anak dalam lima kluster utama sesuai Konvensi Hak Anak.

“Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pengarusutamaan gender secara jelas, tegas, dan komprehensif guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu, juga memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemenuhan lima kluster hak anak sesuai Rencana Aksi Nasional Kabupaten Layak Anak,” ujar Guntur.

Penyusunan Ranperda ini tidak dilakukan secara sepihak. Sebelumnya, perangkat daerah pemrakarsa yaitu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Kupang, telah melewati berbagai tahapan kajian.

FGD ini menjadi forum lanjutan yang penting untuk mengharmonisasi data, memperkuat argumentasi hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.

Hadir dalam forum ini sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kadis P2KBP3A, Kadis Lingkungan Hidup, perwakilan Yayasan Ume Daya Nusantara serta organisasi masyarakat sipil.

Keberadaan mereka mencerminkan kolaborasi multisektor yang menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan pembangunan inklusif.

Pada kesempatan itu, Guntur juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Ume Daya Nusantara yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan.

Ia menekankan pentingnya forum diskusi sebagai ruang terbuka untuk bertukar pikiran, menyampaikan masukan konstruktif serta membangun komitmen bersama.

“Kita berharap kedua Ranperda ini dapat tersusun dengan baik, komprehensif dan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,” tutupnya.

Kehadiran Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Kabupaten Layak Anak diharapkan tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga menjadi alat transformasi sosial.

Dengan adanya payung hukum ini, Pemkab Kupang menegaskan visinya untuk membangun masyarakat yang menghargai kesetaraan gender, menjunjung tinggi hak anak serta memastikan pembangunan berjalan inklusif bagi semua.

Ranperda ini menjadi penanda bahwa pembangunan di Kabupaten Kupang tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia, terutama kelompok yang selama ini rentan: perempuan dan anak.

Dengan demikian,Kabupaten Kupang sedang menapaki jalan menuju daerah yang lebih adil, setara dan layak huni bagi generasi mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.