BB – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Tribrata Jaya 2024 untuk memastikan keamanan dua acara besar yang berlangsung di Jakarta, yaitu Misa Apostolik Paus Fransiskus dan International Sustainability Forum (ISF).
Kedua agenda tersebut dinilai sangat bersejarah, baik dari segi keagamaan maupun keberlanjutan global.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan bahwa acara Misa Apostolik yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada pukul 17.00 WIB merupakan momen yang sangat dinantikan umat Katolik di Indonesia.
“Momen ini menjadi kesempatan berharga bagi umat Katolik untuk mendapatkan berkah serta mendengarkan pesan damai dan persatuan dari Bapak Suci,” ujarnya.
Selain itu, agenda International Sustainability Forum (ISF) 2024 yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) akan diikuti oleh para pemimpin dunia, pegiat lingkungan, dan tokoh-tokoh di bidang keberlanjutan. Forum ini menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di tingkat internasional.
Polri, melalui Operasi Tribrata Jaya 2024, telah menurunkan 4.730 personel gabungan yang terbagi dalam 8 satuan tugas (satgas) untuk mengamankan jalannya kedua agenda besar tersebut. Operasi ini juga melibatkan sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di sekitar kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Jakarta Convention Center (JCC). Pengguna jalan diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Operasi Tribrata Jaya 2024 menjadi bukti nyata kesiapan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan untuk memastikan kelancaran acara-acara bersejarah dan global ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
