BB — Dugaan operasi gelap pengelolaan limbah medis oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang menggegerkan warga.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis atau infeksius di ruang terbuka dekat pemukiman warga tanpa mengantongi izin operasional.

Aktivitas ini akhirnya dihentikan sementara setelah menuai sorotan dan kekhawatiran akan ancaman pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.

Operasional PT PRIA yang melibatkan pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi perhatian serius. Praktik ini dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Herry Battileo, SH, MH, seorang advokat dari Peradi, menegaskan bahwa tindakan PT PRIA tidak bisa ditolerir.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan berdampak serius pada lingkungan serta kesehatan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Herry, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT turut merespons cepat dengan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT PRIA. Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT, Herry Battileo, mengapresiasi langkah cepat DLHK tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat Dinas LHK NTT dalam menangani persoalan ini. Keputusan menghentikan sementara aktivitas PT PRIA di Kupang adalah langkah yang tepat,” ujar Herry.

Pihak DLHK Kota Kupang melalui Yuvenaris B. Beribe, S.Sos, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membenarkan penghentian tersebut.

“Untuk sementara kegiatan PT PRIA Cabang Kupang dihentikan dan izinnya telah dicabut,” jelas Yuvenaris saat sidak di lokasi perusahaan, Rabu (19/2/2025).

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polresta Kupang Kota. Dua orang dari pihak PT PRIA dan saksi dari lokasi kejadian telah diperiksa. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu kontainer bermuatan limbah medis milik PT PRIA yang rencananya akan dikirim ke Surabaya.

Seorang sumber terpercaya di lingkungan DLHK Provinsi NTT mengungkapkan bahwa pihak DLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT PRIA.

“Sepanjang PT PRIA belum memiliki izin pengumpulan limbah B3, baik di tingkat provinsi maupun kota, kegiatan di lokasi tersebut harus dihentikan,” ungkapnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang sesuai prosedur, karena limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti limbah medis infeksius berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti:

Penyebaran penyakit menular

Pencemaran tanah dan air

Risiko kesehatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar

Menurut para ahli lingkungan, pengelolaan limbah medis tanpa izin dan SOP yang benar bisa memicu wabah penyakit dan merusak ekosistem setempat.

Herry Battileo menegaskan bahwa kasus ini harus diproses hingga tuntas. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di dinas terkait yang diduga melegalkan aktivitas PT PRIA.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar semua pihak yang terlibat diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Herry.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PRIA Cabang Kupang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus PT PRIA Cabang Kupang menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan limbah medis. Masyarakat Kabupaten Kupang kini menanti hasil proses hukum dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.