FK – Kefamenanu – Natalia Si’i resmi dilantik sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Timor (UNIMOR).

Acara pelantikan ini dilaksanakan pada Sabtu (21/12/2024) dengan mengusung tema “Bersama Merevitalisasi Perhimpunan Mahasiswa Pendidikan Biologi yang Bertanggung Jawab dan Progresif”.IMG 20241221 212145

Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Program Studi FKIP, Fatima Erlin Halek, yang bertindak sebagai penanggung jawab, serta perwakilan alumni, Agustina Gamelia Ka’auni.

Dalam sambutannya, Natalia Si’i menekankan pentingnya adaptasi dan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan, sesuai dengan tema yang diusung. “Waktu berubah, dan kita berubah bersamanya,” ungkap Natalia.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk merevitalisasi organisasi HMP Pendidikan Biologi yang sempat mandek agar kembali aktif dan progresif.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan kepada saya hingga berada di titik ini,” tambah Natalia.

Dukungan dari Pihak Kampus dan Alumni

Fatima Erlin Halek, yang mewakili Keprodi Pendidikan Biologi, mengucapkan selamat atas pelantikan Natalia. Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa dampak positif bagi kehidupan kampus.

“Saya berharap seluruh pengurus yang dilantik dapat saling bergandengan tangan, bertanggung jawab, dan memiliki rasa kepedulian untuk memajukan program studi Pendidikan Biologi,” ujarnya.

Sementara itu, Agustina Gamelia Ka’auni selaku perwakilan alumni, menekankan pentingnya kekompakan dalam menjalankan roda organisasi.

“Ketua tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan penuh dari jajaran pengurus. Kepemimpinan harus terus diasah agar organisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Agustina.

Pelantikan ini menjadi momentum baru bagi HMP Pendidikan Biologi untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.