Kupang ,BBC — Natal yang seharusnya menjadi ruang pemulihan batin bagi masyarakat Kabupaten Kupang, tahun ini terasa lebih berat. Aroma kesedihan merayap pelan ketika kasus dugaan korupsi sumur bor Oenuntono kembali menambah daftar tersangka.
Pada Senin, 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan JMN, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Ada ironi yang sulit dihindari ketika rompi tahanan berwarna pink dikenakan, borgol dikunci, tetapi senyum masih mengiringi langkah JMN menuju mobil tahanan. Di tengah tekanan psikologis yang menyelimuti, ia tetap berbicara dengan nada tegas namun bernuansa pasrah.
“Nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya mengenai penahanannya, JMN menjawab dengan refleksi yang menyentuh sisi kemanusiaan:
“Kan kita hidup di dunia ini tentu keputusan Tuhan tiap hari. Kita tidak bisa menerima yang baik-baik saja.”
Kalimat itu menetes pelan, seperti menyiratkan bahwa hidup—dan jabatan—tak selalu dihiasinya dengan kenyamanan. Ada saat ketika seseorang harus berdiri di hadapan konsekuensi, baik maupun buruk.
Tidak hanya itu, JMN menyampaikan apresiasi tulus kepada pihak Kejaksaan Negeri Kupang.
“Saya terima kasih lagi, Pak Kejari, Pak Kasi Pidsus, Pak Kasi Intel. Luar biasa dan terima kasih. Biar semua berjalan dengan baik,” ucapnya pelan.
Namun pernyataannya yang paling menohok keluar sebagai sebuah renungan moral:
“Mungkin kesalahan kita, memperkaya orang lain. Itu sebagai hukum yang harus diterima sebagai penyelenggara negara. Kita tidak terima yang enak-enak saja.”
Kalimat itu terasa seperti kaca bening yang memperlihatkan rapuhnya birokrasi daerah: penuh tanggung jawab, penuh tekanan, dan tidak jarang, penuh jebakan yang menyisakan luka bagi banyak pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H.,M.Hum menegaskan bahwa penetapan JMN sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang panjang dan mendalam.
“Penahanan JMN ini sebagai tersangka kelima dalam kasus sumur bor,” ungkapnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain. Prinsipnya sederhana namun keras:
siapa pun yang memenuhi unsur dua alat bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila ditemukan pihak-pihak yang terlibat dan memenuhi dua alat bukti, pasti kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yupiter.
Dalam penjelasannya yang lebih akademis, Yupiter menerangkan bahwa dalam dinamika tindak pidana korupsi, ada individu yang menikmati keuntungan, tetapi ada pula yang tidak menikmati apa pun, namun dinilai memperkaya pihak lain melalui kebijakan atau tindakan tertentu.
“Terhadap orang yang tidak turut serta menikmati tetapi turut memperkaya orang lain, kami tetap ikut sertakan dalam kasus ini,” jelasnya.
Mengenai peran spesifik JMN, Yupiter menegaskan bahwa informasi detailnya belum dapat dibuka ke publik.
“Peran JMN ini karena turut serta. Dan perannya apa, saat ini kami belum bisa sampaikan karena itu alat bukti yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” tutupnya.
Kasus sumur bor Oenuntono bukan sekadar perkara hukum; ia telah menjadi luka panjang yang membayang-bayangi masyarakat Kabupaten Kupang.
Proyek yang sejatinya diharapkan membawa manfaat bagi warga justru berkembang menjadi satu dari banyak simbol kegagalan tata kelola di daerah.
Namun demikian, kasus ini mengajarkan satu hal yang harus terus dipegang: keadilan mungkin terasa pahit, tetapi tanpa itu, masyarakat kehilangan pegangan terakhirnya. Proses hukum—meski menyakitkan—adalah bagian dari perjalanan menuju transparansi yang lebih baik.
Dalam sunyi malam Natal yang kian mendekat, Kupang belajar sekali lagi bahwa perubahan tak pernah datang tanpa pengorbanan dan bahwa setiap langkah menuju kebenaran selalu menyisakan rasa pedih di awalnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
