OELAMASI, BB – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang gelar kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045.

Kegiatan musrenbang ini dibuka oleh Pj Bupati Kupang,Alexon Lumba yang berlangsung St . Hendrikus UNWIRA Kupang.Pada hari Senin 01 Juli 2024 siang.

Pj Bupati Kupang dalam kesempatannya menerangkan RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (Dua Puluh) tahun, yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pj Bupati menjelaskan RPJPD menjadi dasar bagi siapapun termasuk para calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kupang kedepan.

Dilanjutkan Alexon Lumba, bahwa adapun rancangan visi 2025-2045 yang ditawarkan kepada peserta forum ini adalah.

Mewujudkan Oelamasi yang maju, mandiri dan berkelanjutan se-daratan Timor menuju Indonesia Emas Tahun 2045 dengan misi mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, stabilitas keamanan daerah dan demokrasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.

“Perumusan visi dan misi tersebut, tentunya sudah melalui proses penelahaan terhadap rancangan awal RPJPN Tahun 2025-2045 dan rancangan awal RPJPD Provinsi NTT Tahun 2025-2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Kupang tercinta ini di masa mendatang,”terang Lumba

Namun demikian, Alexon menyampaikan rumusan visi dan misi dalam wujud upaya super prioritas masih membutuhkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir saat ini, dengan kata lain bukan tidak dapat di rubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang.

“Mari kita satu hati, satu pikiran membangun daerah Kabupaten Kupang tercinta yang maju dan sejahtera,”ajak Alexon Lumba.

Sementara Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan dalam laporannya menyebut output/keluaran yang dihasilkan dan diharapkan dari kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang yaitu Rancangan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045; Rancangan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045; dan Dokumen Rancangan RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045. Dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Ahli Akademisi yaitu Prof.Ir.Fredrik Benu, M.Si, Ph.D, Dr. Drs. Frits Fanggidae, dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nyoman Saniambara,S.KM.,M.Kes.

Kegiatan ini,turut hadir oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham, Plt Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay,pimpinan Instansi Vertikal dan pimpinan OPD lingkup Kabupaten Kupang, Akademisi, NHO/LSM serta Camat Se – Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.