BB — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. Langkah terbaru dalam upaya ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi (rakor) Konvergensi Pemberdayaan untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang digelar di Kantor Bupati,Jumat 13/9/2024 di Oelamasi.
Acara ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Kupang, khususnya Desa Baumata, yang dipilih sebagai lokasi pilot project pemberdayaan ekonomi bagi petani lokal.
Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, dihadiri oleh jajaran lintas kementerian dan Pemkab Kupang.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Roos Diana Iskandar, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan UKM, Nasrun Siagian, serta beberapa pejabat lainnya.
Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba, menyambut baik pertemuan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Alexon mengapresiasi Kemenko Perekonomian dan seluruh kementerian terkait yang telah bekerja sama untuk mencapai tujuan mulia ini.
Ia menyebutkan, Pemkab Kupang telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan mengembangkan berbagai program unggulan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat.
“Kolaborasi ini sangat penting dalam mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah kami. Kami berharap, dengan sinergi yang kuat ini, Kabupaten Kupang dapat mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2025,” ujar Alexon.
Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama rakor ini adalah memastikan konvergensi program berbasis penerima redistribusi tanah.
Desa Baumata, sebagai salah satu wilayah penerima program intervensi pemberdayaan, akan mendapatkan pendampingan intensif untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan taraf hidup petani setempat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program-program yang disusun tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kupang,” ungkap Ferry
Rapat koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi antara Pemerintah Pusat, Pemkab Kupang, dan para stakeholder terkait. Melalui diskusi ini, berbagai tantangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan diidentifikasi, dan solusi-solusi efektif dirumuskan guna mendukung kelancaran implementasi program.
Turut hadir dalam rakor ini adalah perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, serta OPD dan camat setempat.
Mereka sepakat untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung visi besar pemerintah, yakni mencapai nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2025.
Dengan berbagai program pemberdayaan yang direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu, Kabupaten Kupang kini berada di jalur yang tepat untuk mengukir sejarah baru dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
Berbagai kebijakan dan program yang telah diterapkan di Kabupaten Kupang, mulai dari redistribusi tanah hingga pemberdayaan ekonomi berbasis desa, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam mengentaskan kemiskinan.
Pembangunan infrastruktur, pemberian bantuan sosial, serta peningkatan layanan dasar seperti BPJS Kesehatan dan pembangunan RSU tipe D di wilayah Amfoang menjadi bagian penting dari strategi menyeluruh ini.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2025 bukanlah impian yang mustahil. Kabupaten Kupang, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, siap menjadi pionir dalam mewujudkan masa depan tanpa kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
