BB – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen dalam membangun integritas di lingkungan kepolisian dengan menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
Hal ini sejalan dengan tugas utama Bidpropam yang bertanggung jawab dalam menjaga profesionalisme anggota serta mengawal pengamanan internal di Polda NTT.
Dalam menjalankan fungsinya, Bidpropam dibagi menjadi beberapa sub-bidang, yaitu Sub Bidang Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi), Sub Bidang Paminal (Pengamanan Internal), dan Sub Bidang Provos (Penegakan Disiplin dan Ketertiban).
Masing-masing sub-bidang ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT, langkah tegas yang dilakukan Bidpropam sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.
“Dengan penerapan yang ketat terhadap disiplin dan penegakan kode etik, kita berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ujarnya dalam keterangan pers pada Minggu (20/10).
Salah satu instrumen penting dalam pengawasan ini adalah Catatan Personel (CATPERS), yang diatur dalam Peraturan Divisi Propam Nomor 1 Tahun 2016. CATPERS menjadi alat penting dalam mencatat dan mengawasi pegawai negeri pada Polri yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau tindak pidana. Pegawai yang memiliki CATPERS dianggap belum menyelesaikan pelanggarannya hingga ada putusan resmi.
Selain penegakan disiplin, Bidpropam juga memberikan sanksi yang tegas bagi anggota yang terbukti melanggar. Sanksi ini dapat berupa sanksi moral, disiplin, hingga pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
Kombes Ariasandy juga menegaskan bahwa proses rehabilitasi bagi anggota yang menjalani sanksi harus dilakukan secara adil, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga integritas Polri.
“Hukuman disiplin yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika anggota tersebut terbukti tidak lagi layak menjadi bagian dari Polri,” jelasnya.
Penerapan CATPERS dan langkah tegas Bidpropam ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran di tubuh Polri, sehingga menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Dengan disiplin dan integritas sebagai landasan utama, Bidpropam Polda NTT terus berupaya menciptakan lingkungan kepolisian yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
