BB — Dinamika birokrasi pemerintahan di Kabupaten Kupang memasuki fase strategis menyusul dibukanya Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, Pada Senin 16 Juni 2025

Bertempat di aula rumah jabatan Bupati Kupang, sembilan kandidat resmi mengikuti tahapan seleksi setelah lolos verifikasi administrasi oleh tim independen dari Pemprov NTT dan Universitas Nusa Cendana.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menekankan bahwa jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar posisi struktural tertinggi dalam karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga instrumen penting dalam memastikan kesinambungan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Kehadiran seorang Sekda bukan hanya penopang administratif, tetapi juga sebagai penyeimbang strategis antara kekuasaan eksekutif Bupati dan Wakil Bupati yang bersifat politis,” ujar Lede.

Secara struktural, Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan lintas sektor pemerintahan, memastikan implementasi kebijakan publik berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah, serta menjadi penghubung antara perencanaan teknokratik dan pelaksanaan operasional birokrasi.

Oleh karena itu, menurut orang nomor satu Kabupaten Kupang ini pemilihan Sekda harus melalui proses yang obyektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Bupati Yosef Lede menggarisbawahi bahwa siapapun yang terpilih nantinya adalah hasil dari kerja keras dan kompetensi individu yang bersangkutan.

“Saya percaya, hasil seleksi ini adalah buah dari proses yang jujur, profesional, dan berkualitas. Karena itu, tidak ada yang ditentukan oleh kekuasaan, tetapi oleh kapabilitas,” tegasnya.

Adapun sembilan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah Adriel Abineno, Guntur Subu Taopan, Juhardi Selan, Lagabus Pian, Marthen Rahakbauw, Mateldius Sanam, Novita Foenay, Robert Amaheka, dan Screning Dano.

Mereka merupakan ASN senior yang dinilai telah menunjukkan rekam jejak profesionalisme dan kepemimpinan yang kredibel dalam perjalanan karier mereka di lingkungan pemerintahan.

Ketua Panitia Seleksi, Alfons Theodoris dalam pemaparannya menjelaskan bahwa seleksi ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap utama, yakni penilaian rekam jejak (track record), uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara akhir. Setiap tahapan akan dilakukan dengan mengacu pada standar nilai yang ketat dan berbasis meritokrasi.

“Hanya peserta yang mampu melampaui standar nilai objektif yang akan direkomendasikan sebagai kandidat terbaik,” tegas Alfons.

Keterlibatan tim asesor dari Universitas Nusa Cendana menjadi elemen penting dalam menjaga independensi dan kualitas seleksi. Penilaian kompetensi berbasis akademik dan pendekatan psikometrik diharapkan mampu menggali potensi substantif para kandidat secara lebih mendalam.

Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah tidak hanya mencari pemimpin administratif, tetapi juga seorang konseptor yang mampu berpikir strategis, sistematis, dan responsif terhadap kompleksitas tata kelola publik.

Agnes Ina Odjan, Ketua Tim Penilai Kompetensi turut hadir dalam pembukaan seleksi dan menegaskan bahwa aspek integritas, kepemimpinan transformasional, serta kepekaan terhadap dinamika sosial di daerah akan menjadi bagian penting dalam penilaian akhir.

“Kita tidak sedang memilih administrator biasa, melainkan pemimpin birokrasi yang mampu mentransformasikan pelayanan publik di Kabupaten Kupang,” ujar Agnes.

Dalam konteks good governance, proses seleksi terbuka ini menjadi etalase komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan membuka ruang partisipasi yang kompetitif dan berbasis merit, publik diberikan kesempatan untuk menilai proses ini secara terbuka.

Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus menciptakan iklim birokrasi yang sehat dan kompetitif.

Dengan dimulainya proses seleksi ini, Kabupaten Kupang berada di ambang penting dalam menentukan arah baru manajemen birokrasi daerah.

Sekda yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjembatani harapan masyarakat, mewujudkan sinergi antarlembaga, serta memastikan stabilitas pelayanan publik di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

Proses seleksi ini bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi Sekda, tetapi juga tentang masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.