KUPANG ,BBC — Perayaan Paskah Pemuda Kabupaten Kupang yang berlangsung di Civic Center Oelamasi pada Selasa, 7 April 2026, tidak hanya menjadi ruang ekspresi sukacita iman, tetapi juga menghadirkan dimensi reflektif yang mendalam bagi kehidupan sosial dan pembangunan daerah.
Dalam momentum tersebut, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan pesan sebagai kepala daerah yang sarat nilai, menempatkan makna Paskah dalam kerangka yang lebih luas: sebagai energi moral, spiritual dan etis bagi perjalanan masyarakat Kabupaten Kupang.
Dalam perspektif yang lebih akademis dan substantif, Paskah dimaknai bukan sekadar peristiwa ritual keagamaan, melainkan simbol transformasi eksistensial—dari penderitaan menuju kebangkitan, dari keterbatasan menuju harapan baru.
Bupati menegaskan bahwa kebangkitan Yesus Kristus mengandung pesan universal tentang daya tahan, pengorbanan dan pembaruan hidup, yang relevan dalam konteks pembangunan manusia dan penguatan karakter masyarakat.
Sebagai kepala daerah, ia melihat bahwa nilai-nilai Paskah memiliki keterkaitan erat dengan praksis pembangunan. Kebangkitan tidak hanya dipahami sebagai doktrin iman, tetapi juga sebagai paradigma kerja—bahwa setiap keterpurukan sosial, ekonomi, maupun pendidikan harus dijawab dengan semangat bangkit, kerja keras dan solidaritas kolektif.
Dengan demikian, Paskah menjadi fondasi etis yang mengarahkan kebijakan dan tindakan menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Lebih jauh, Bupati Kupang menempatkan pengorbanan sebagai inti dari kepemimpinan dan pelayanan publik. Dalam terang Paskah, pengorbanan Kristus dipahami sebagai teladan moral bagi setiap pemimpin dan masyarakat untuk mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Nilai ini menjadi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, responsif dan berpihak pada masyarakat.
Didampingi Wakil Bupati, Aurum Obe Titu Eki Bupati juga menyoroti peran strategis generasi muda, khususnya pemuda Kristen, dalam merawat semangat kebangkitan tersebut.
Partisipasi aktif mereka dalam rangkaian Paskah dinilai sebagai indikator penting dari tumbuhnya kesadaran sosial dan spiritual, sekaligus sebagai modal dasar dalam menciptakan perubahan yang berkelanjutan di Kabupaten Kupang.
Dalam dimensi sosial, Paskah juga dipahami sebagai momentum rekonsiliasi dan penguatan kohesi sosial.
Bupati mengingatkan bahwa kebangkitan Kristus membawa pesan damai dan persatuan, yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat melalui sikap saling menghargai, menjaga ketertiban dan memperkuat solidaritas antarwarga.
Hal ini menjadi penting dalam menjaga stabilitas sosial sebagai prasyarat pembangunan daerah.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang terus mendukung jalannya pemerintahan serta berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembangunan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan bentuk konkret dari semangat kebangkitan—di mana setiap elemen bergerak bersama menuju tujuan yang sama.
Malam Paskah di Oelamasi itu pun menjadi lebih dari sekadar perayaan tahunan. Ia menjelma sebagai ruang kontemplatif yang mempertemukan iman dengan realitas sosial, menghadirkan kesadaran bahwa di balik setiap pengorbanan terdapat harapan dan dalam setiap kebangkitan tersimpan peluang untuk membangun masa depan yang lebih bermartabat.
Sebagai penutup, Bupati Kupang mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Paskah sebagai titik tolak pembaruan diri dan komitmen kolektif.
Dengan menjunjung tinggi nilai iman, hidup dalam rasa syukur dan mengedepankan kebersamaan, Kabupaten Kupang diharapkan terus bertumbuh sebagai ruang kehidupan yang adil, harmonis dan berdaya saing, di mana setiap warganya memiliki kesempatan untuk bangkit dan berkembang secara utuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
