BB – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Benediktus Humau, mengungkapkan kekecewaannya terkait pemasangan baliho yang dilakukan oleh Ormas Pelita Prabu tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, mengingat baliho tersebut dipasang di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis, 16 Januari 2025, di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Benediktus menyoroti kurangnya komunikasi antara relawan Ormas Pelita Prabu dan pemerintah desa, terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja untuk program yang mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif Prabowo dan Gibran, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan.
Benediktus menekankan bahwa meskipun ia mendukung program ini, namun proses perekrutan yang tidak melibatkan pemerintah desa dapat menyebabkan kebingungannya masyarakat.
Menurutnya, koordinasi yang baik sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa kegiatan perekrutan berjalan lancar, terutama dalam pengawasan dan pelaksanaan program pemerintah.
“Sebagai anggota DPRD, saya berharap pihak-pihak terkait bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa, karena mereka yang memahami kondisi wilayah dan berperan dalam memastikan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Benediktus.
Perekrutan tenaga kerja yang tidak melibatkan pemerintah desa juga dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Terlebih lagi, program ini berhubungan dengan kepentingan publik, terutama bagi anak-anak di tingkat SD, SMP, dan SMA yang menjadi salah satu sasaran program pemerintah.
Benediktus juga menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi antar pihak, mengingat pemilihan umum telah selesai dan perbedaan politik harus ditinggalkan demi kepentingan bersama.
Dia mengajak semua pihak untuk fokus pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang, serta memastikan bahwa setiap program pemerintah dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam menghadapi masalah ini, Benediktus berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dalam berkomunikasi dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat desa yang terdampak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
