BB — Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dimulai pada 21 Mei 2025.

Proses seleksi ini menjadi tonggak penting dalam mendorong reformasi birokrasi daerah yang transparan, profesional, dan berbasis meritokrasi.

Pengumuman telah dipublikasikan melalui portal resmi ASN Karir, serta disebarluaskan melalui berbagai kanal media, grup komunikasi internal ASN, dan platform digital lainnya untuk menjamin aksesibilitas dan partisipasi publik yang luas.

Proses ini didasarkan pada persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, yang diteruskan oleh Gubernur NTT pada 14 Maret 2025, dan diikuti oleh persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Mei 2025.

“Seluruh tahapan seleksi dirancang secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumuman hingga pelantikan Sekda definitif pada 10 Juli 2025,” ujar Plt Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Jumat, 23 Mei 2025.

Tahapan Seleksi Sekda Kabupaten Kupang:

21 Mei – 4 Juni 2025: Pengumuman dan pengumpulan berkas
5 – 6 Juni 2025: Penelusuran rekam jejak calon
6 Juni 2025: Pengumuman hasil administrasi
9 – 13 Juni 2025: Asesmen kompetensi
16 – 17 Juni 2025: Penulisan makalah (tatap muka)
18 – 19 Juni 2025: Wawancara panel
25 Juni 2025: Pengumuman hasil akhir
10 Juli 2025: Pelantikan Sekda definitif

Seluruh proses seleksi dilakukan secara digital melalui portal ASN Karir, menjadikannya langkah inovatif dalam mempercepat pelayanan dan mengurangi beban administrasi manual. Hanya penulisan makalah yang dilakukan secara fisik.

Panitia seleksi telah menetapkan 14 poin persyaratan utama serta panduan pendaftaran lengkap (poin A–Z) yang dapat diakses publik. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjalankan seleksi yang inklusif, terbuka, dan bebas diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, baru satu pelamar resmi yang tercatat — seorang mantan Sekretaris DPRD dan eks Ketua Panwas dari Yogyakarta. Beberapa kandidat lainnya masih dalam tahap verifikasi dan pengumpulan dokumen.

Pemkab Kupang menegaskan bahwa seleksi terbuka ini mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Diharapkan, Sekda yang terpilih nantinya mampu menjawab tantangan pelayanan publik dengan kepemimpinan visioner dan responsif.

“Kami ingin menghadirkan Sekda yang tak hanya menguasai regulasi pemerintahan, tetapi juga punya rekam jejak kuat, etis, dan mampu menggerakkan transformasi birokrasi secara nyata,” tegasnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.