BB – Aksi tanggap Bhabinkamtibmas Kelurahan Penfui, Aipda Sipri Bait, bersama warga RT.15 berhasil mengatasi banjir yang merendam rumah salah satu warga akibat luapan air selokan.

Intensitas hujan tinggi sejak kemarin menjadi penyebab utama tersumbatnya saluran air karena sampah yang terbawa arus.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa banjir disebabkan oleh sampah dari hulu yang menumpuk di jembatan kecil di samping rumah warga, menghambat aliran air dan menyebabkan luapan.

“Sampah yang dibersihkan termasuk kayu berukuran besar yang menghambat aliran air sehingga menyebabkan air meluap hingga masuk ke rumah warga,” jelas AKP Nuriyani.

Melihat kondisi tersebut, Aipda Sipri Bait segera bergerak bersama Lurah Penfui dan masyarakat setempat. Mereka membersihkan selokan untuk melancarkan aliran air. Setelah selokan bebas dari hambatan, banjir perlahan mulai surut.

FB IMG 1738062079633

“Bhabinkamtibmas bersama Lurah dan warga bahu-membahu membersihkan rumah warga yang penuh lumpur. Barang-barang yang terendam juga dievakuasi ke tempat aman,” ungkap AKP Nuriyani.

Kapolsek Maulafa mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke selokan atau saluran air.

“Saat hujan deras, sampah tersebut terbawa arus dan mengakibatkan luapan air di hilir. Kami juga meminta warga untuk menjaga kondisi rumah dan memastikan saluran air bersih dari sampah,” tambahnya.

Aksi nyata Aipda Sipri Bait bersama warga menjadi bukti sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menangani masalah lingkungan. Dengan kerja sama ini, diharapkan peristiwa serupa dapat dicegah di masa depan.

Kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk menjaga kebersihan lingkungan demi mencegah bencana banjir akibat saluran air yang tersumbat. Polri hadir sebagai pengayom masyarakat, siap membantu kapan saja, di mana saja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.