Kupang, BBC — Kupang Timur, pada Rabu (10/12), kembali menjadi titik senyap tempat kemanusiaan diuji dan diungkapkan.

Di aula Kantor Camat Kupang Timur, Kelurahan Babau, Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki membuka Aksi Kolektif Mendorong Kabupaten Kupang yang Ramah, Aman dan Inklusif—sebuah forum yang, meski administratif dalam struktur, menyentuh sisi terdalam dari luka sosial yang lama berdiam di tengah masyarakat.

Acara ini bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Hari Disabilitas Internasional dan Hari AIDS Sedunia; tiga momentum yang seolah merangkai duka dan harapan dalam satu napas panjang.

Dalam sambutannya, Aurum berbicara dengan nada yang menyinggung sisi psiko-sosial pembangunan. Ia mengingatkan bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari kualitas infrastruktur, melainkan dari sejauh mana sebuah daerah mampu mengasuh manusia—terutama mereka yang keberadaannya kerap tak terdengar dalam keramaian statistik.

“Pembangunan,” tegasnya, “baru bernilai ketika setiap perempuan, setiap penyandang disabilitas, setiap anak dan lansia dapat merasa aman untuk sekadar berjalan di tanah yang mereka sebut rumah.”

Kata-katanya mengantar pendengar pada sebuah kesadaran getir: bahwa kekerasan kini bergerak dalam rupa-rupa bentuk, termasuk kekerasan digital yang mengintai di balik layar dan sunyi notifikasi.

Bentuk kekerasan yang tidak menumpahkan darah di tanah, tetapi merobek rasa aman, menjauhkan keberanian untuk berbicara dan membatasi partisipasi perempuan serta kelompok rentan.

Karena itu, pemerintah memusatkan perhatian pada pemberdayaan digital, suatu upaya yang memberi masyarakat kemampuan bukan hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk berdiri tegak dan mengklaim ruang partisipasinya.

Dalam forum itu, Aurum menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memperkuat sinergi antarsektor demi memastikan perlindungan hak asasi dan kualitas hidup masyarakat.

“Kabupaten Kupang adalah rumah kita,” ucapnya pelan, “dan rumah adalah tempat pertama yang seharusnya melindungi, bukan melukai.” Ungkapan ini, sederhana namun penuh resonansi emosional, seakan mengundang hadirin menundukkan wajah: mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang pernah menyisakan air mata tersembunyi.

Ia berharap kegiatan ini tidak membeku menjadi seremoni tahunan yang hanya dikenang melalui dokumentasi. Ia menginginkan langkah nyata: layanan publik yang inklusif, pendidikan dan kesehatan yang tidak menyisihkan disabilitas, perlindungan kuat bagi korban kekerasan, serta ruang partisipasi seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas.

Harapan itu mengandung kesadaran bahwa banyak warga masih menunggu—diam, sabar, dan sering kali putus asa—akan hadirnya negara yang benar-benar menyentuh hidup mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan OPD Kabupaten Kupang, Kanit PPA Polres Kupang, Pimpinan Sentra Efata Naibonat, Plt. Camat Kupang Timur, Ketua KPA Kabupaten Kupang, serta perwakilan berbagai LSM.

Kehadiran mereka menandai bahwa perjuangan untuk menciptakan ruang aman tidak dapat dipikul oleh satu institusi saja. Ia membutuhkan jejaring, komitmen dan ketulusan yang tidak jarang memerlukan pengorbanan emosional.

Pada hari itu, di ruang yang tidak terlalu luas tetapi penuh harapan itu, suara Aurum tumbuh—bukan sebagai retorika politik, melainkan sebagai bisikan kesadaran kolektif.

Sebuah suara yang mengingatkan bahwa masih ada air mata yang belum kering, masih ada warga yang terus menunggu perlindungan yang belum sempat tiba.

Suara itu mengajak semua untuk menyulam kembali tenun kebersamaan, mengikatnya dengan benang keadilan dan menutupinya dengan selimut perlindungan yang setara.

Dan mungkin, jika suara itu dijaga dan diteruskan, Kabupaten Kupang suatu hari akan menjadi tempat di mana tidak ada lagi yang berjalan dalam ketakutan dan tidak ada lagi yang merasa sendirian di tanah kelahirannya sendiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.