BB — Polemik keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kembali menyita perhatian publik.

Desa Ekateta tercatat sebagai salah satu dari 15 desa yang belum memenuhi tenggat waktu pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun, yang menjadi sorotan bukan semata keterlambatan administratif, melainkan dugaan adanya unsur kesengajaan dari perangkat desa yang diduga bertujuan melemahkan otoritas kepala desa.

Kepala Desa Ekateta, Yoris Mamo dengan nada kecewa menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sepenuhnya karena lemahnya kepemimpinan, tetapi akibat lemahnya kolaborasi dan loyalitas perangkat desa terhadap sistem kerja yang semestinya sinergis.

IMG 20250519 WA0014

“Setiap ada masalah seperti ini, saya yang selalu disalahkan. Padahal, faktanya nota belanja dan bukti kegiatan tidak pernah sampai ke tangan saya, karena sudah lebih dulu diserahkan diam – diam ke IRDA tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Ekateta,Senin 19 Mei 2025

Menurut Yoris, TPK dan bendahara tidak menyerahkan dokumen pendukung LPJ sesuai prosedur. Saat dikonfirmasi, masing – masing pihak justru saling melempar tanggung jawab.

“Saya tanya ke TPK, katanya sudah serahkan ke sekretaris. Sekretaris bilang belum terima. Ini sistem kerja yang tidak sehat dan tidak profesional,” katanya.

Yang memprihatinkan, lanjut Yoris adalah kecenderungan perilaku perangkat desa yang lebih responsif terhadap permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibandingkan kepala desa.

IMG 20250519 WA0008

“Kalau BPD minta dokumen, mereka cepat kasih. Tapi kalau saya yang minta, mereka tarik ulur. Ini bukan soal ego, tapi soal etika kerja dan tanggung jawab struktural,” tegasnya.

Yoris menduga ada unsur kesengajaan dan motif politis di balik kelambanan ini. Ia menilai ada upaya sistematis untuk menjatuhkan dirinya melalui kelalaian yang dibuat – buat.

“Saya curiga ada agenda tersembunyi. Mungkin karena saya bukan pilihan mereka secara politik, maka mereka ingin saya gagal dan kena sanksi,” ucapnya.

Meski demikian, Yoris tetap mengedepankan sikap bijak dan konstruktif. Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang atas langkah audit oleh IRDA yang dinilainya mampu membongkar problem internal dalam manajemen pemerintahan desa.

Ia pun berharap adanya evaluasi menyeluruh hingga ke perangkat desa, bukan hanya fokus pada kepala desa sebagai figur utama.

“Ini pelajaran berharga bagi saya sebagai pemimpin. Tapi saya berharap pemerintah kabupaten tidak hanya menilai dari luar, melainkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak agar memahami dinamika yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Kini, proses penyusunan LPJ Desa Ekateta dilaporkan telah mendekati finalisasi. Yoris menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan laporan tersebut secepatnya dan dengan penuh tanggung jawab.

Di akhir wawancara, ia memberikan pesan inspiratif bagi pemimpin desa yang akan datang.

“Siapapun pemimpin Desa Ekateta ke depan, saya harap mereka bisa memperbaiki sistem yang rusak ini. Jangan ada lagi manipulasi, jangan ada lagi ketidakhadiran di kantor, dan semua pelayanan publik harus dilakukan sesuai aturan dan dengan hati,” pungkasnya.

Catatan Redaksi : Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Persoalan seperti yang terjadi di Ekateta seyogianya menjadi momentum refleksi dan reformasi kelembagaan agar kepercayaan publik tetap terjaga dan pembangunan desa berjalan optimal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.