KUPANG,BBC — Insiden keracunan massal terjadi di SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Kupang, Kamis (14/8/2025) pagi. Puluhan siswi dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat setelah mengalami gejala mual, muntah, diare, bahkan pingsan usai menyantap sarapan yang disediakan pihak sekolah.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., turun langsung memantau penanganan korban di lokasi sekolah dan RSU Naibonat.

Menurut informasi, kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WITA ketika para siswi mengonsumsi menu nasi putih, tahu, dan sayur kol di ruang makan sekolah.

“Begitu selesai sarapan dan kembali ke asrama untuk berdoa, sejumlah siswa mulai mengeluhkan sakit perut, diikuti muntah-muntah. Ada pula yang mengalami pingsan sehingga harus segera dibawa ke rumah sakit,” ujar Kapolres.

25 korban dengan gejala sedang hingga berat dirawat intensif di RSU Naibonat, sedangkan siswi yang mengalami gejala ringan memilih beristirahat di asrama sekolah. Seluruh korban diketahui berjenis kelamin perempuan.

Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa makanan berasal dari CV. AN, perusahaan katering yang telah bekerja sama sejak Mei 2025 berdasarkan kontrak resmi. Proses pengolahan melibatkan enam orang juru masak, dan makanan tersebut hanya dikonsumsi oleh siswa, tidak termasuk guru atau pengawas.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang melalui dr. Kuji Kita Riwu Kaho, Kabid Pencegahan Penyakit, beserta delapan staf langsung mengevakuasi sampel makanan, udara, peralatan makan, dan bahan mentah untuk diuji di laboratorium.

“Kami memastikan proses penanganan korban berjalan cepat dan terkoordinasi. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya,” tegas AKBP Rudy.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi para korban dilaporkan membaik, namun pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan massal tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.